SATELITNEWS.ID, SERANG—Bawaslu Banten mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar di 4 kabupaten kota pada 9 Desember lalu. Koordinator Pengawasan pada Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan satu kasus sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Yang sudah ikrah terkait money politik di Tangsel. Sudah dijatuhi putusan 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta,” kata Nuryati pada acara media meeting sinergitas informasi publik terkait pengawasan pemilihan di salah satu hotel berbintang di Kota Serang, Selasa (15/12).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Banten, Badrul Munir mengungkapkan, pihaknya juga tengah menangani dugaan money politik lainnya.
“Di Kabupaten Serang juga sudah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Terkait pelapor kita sudah panggil 2 kali, tapi tidak hadir,” katanya.
Meski menyayangkan pihak terlapor tidak menghadiri panggilan, sambungnya, tetapi proses penegakan hukum, terus berjalan.
“Pada prinsipnya tidak terpatok dengan tidak datangnya terlapor, karena pembuktian juga didapat dari unsur-unsur lain dan bukti-bukti yang ada,” terangnya.
Namun sayangnya, Badrul tidak menyebut pasangan calon (Paslon) mana yang terlibat, tetapi pihaknya fokus ke pemeriksaan apakah masuk ke ranah pidana.
“Kita tidak masuk ke wilayah ini dari Paslon mana, murni hanya melihat itu masuk pidana atau tidak. Kita sekarang proses memastikan apakah bisa dinaikkan ke penyidikan apa tidak. Kalau bisa dinaikkan maka 1 kali 24 jam langsung masuk ke kepolisian,” katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Kota Cilegon, Dia mengaku ada beberapa laporan yang sudah masuk, tetapi belum bisa menyampaikan.
“Di Kota Cilegon sudah ada beberapa laporan yang masuk. Tapi belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada ratusan kasus politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu.
’’Jadi, kasus politik uang ada sebanyak 104,” ujar Dewi kepada wartawan, Selasa (15/12).
Adapun, kasus politik uang paling banyak terjadi di Lampung. Sebanyak 32 kasus politik uang yang terjadi di Pilkada Kabupaten Lampung Tengah, dua kasus di Kabupaten Lampung Timur, dua kasus di Kabupaten Pesisir Barat, dan satu kasus di Kabupaten Pesawaran.
Kemudian enam kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Karawang, tiga kasus di Kabupaten Pangadaran, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.
Bawaslu juga menemukan empat praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Malang dan dua kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Banyuwangi sebanyak dua kasus, serta di Kabupaten Jember dan Kabupaten Ponorogo masing-masing satu kasus.
Provinsi dengan temuan dugaan politik uang lainnya, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Riau, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Pelanggar akan dikenakan ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 21 kasus. Itu tersebar di 12 provinsi diantaranya Sumatera Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara. Kemudian Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Adapun ASN yang melanggar akan dikenakan pasal 188 yang berisi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten. (rus/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post