SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menegaskan hanya membolehkan bioskop dan wahana permaianan outdoor yang buka selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung. Demikian diungkapkan Zaki saat memimpin rapat bersama pengusaha hiburan dan pariwisata di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (15/12).
Zaki mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang memasuki zona oranye penyebaran Covid-19. Namun saat ini rumah singgah dan seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang hampir penuh. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga terus menekan bagaimana kasus positif bisa terus menurun.
“Kalau dari permohonan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang, kita harus melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut. Jadi mohon maaf, apabila yang ada di kawasan kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya, mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi,” katanya.
Menurut Zaki, tempat hiburan/ wisata di Kabupaten Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja, tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung. Dia berharap para pelaku usaha nantinya bisa beroperasi kembali seluruhnya, dengan catatan protokol kesehatannya harus benar-benar diikuti dengan disiplin dan ketat.
“Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi, kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut. Jadi ini perlu menjadi catatan kita semua, tapi sewaktu-waktu kasus penurunan dan kita kembali masuk ke zona kuning atau zona penyebaran yang rendah, kami akan pertimbangkan kembali untuk membuka tempat hiburan yang lainnya,” ungkap Zaki.
Zaki berharap, semua pengelola tempat usaha hiburan dan pariwisata tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat. Menurutnya, itu yang paling penting dan jangan sampai menjadi klaster penyebaran terbaru dari Covid-19. Pihaknya juga tidak menginginkan usaha-usaha tersebut, yang sudah hampir 10 bulan tidak beroperasi mengalami kesulitan untuk bertahan di tengah situasi saat ini.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Menurutnya, pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat sangat ketat, karena pemerintah tidak menginginkan adanya klaster baru di tempat-tempat tersebut.
“Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan lainnya, itu belum kami berikan izin, karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan Covid-19. Kami harap para pelaku usaha bisa mengerti dan memahami kondisi saat ini yang terjadi, kami tidak ingin melalaikan kesehatan masyarakat,” papar Sekda.
Lanjutnya, pemerintah sangat paham kondisi saat ini, bahwa masyarakat yang sudah jenuh di rumah dan membutuhkan hiburan. Namun hal tersebut jangan menjadi euforia berlebihan, yang justru malah menjadi klaster penyebaran terbaru.
“Kami Pemerintah Daerah tentu saja mencoba menyeimbangkan antara urusan kesehatan, ekonomi, usaha, dan juga sosial masyarakat, itu yang paling penting buat kita semua pahami,” pungkasnya. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post