SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat, hingga bulan Desember 2020 masih ada 4 jenis pajak yang belum tercapai penerimaannya. Hal itu diakibatkan imbas Covid-19, salah satunya banyak perusahaan yang tidak beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, secara umum penerimaan pajak daerah sudah mencapai 87 persen. Namun ada beberapa penerimaan pajak yang masih sangat rendah, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), pajak restoran dan pajak hiburan.
“Untuk beberapa jenis pajak, kami optimis tercapai. Tapi ada yang tiga itu (Minerba, BPHTB dan restoran,red), agak sulit,” kata Warnerry, Rabu (16/12).
Menurutnya, animo masyarakat untuk berinvestasi selama pandemi Covid-19, menurun. Baik melalui tanah atau perusahaan, kemudian ada perusahaan yang tidak beroperasi. “Seperti Pajak Minerba, dari target Rp 20 Miliar, tersisa Rp 10 Miliar,” tuturnya.
Namun demikian ujarnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 tahun 2020 ada penghapusan denda pajak. Perusahaan dapat mengajukan permohonan penghapusan denda pajak, hingga 31 Desember. “Sekarang ada yang masuk sekitar 6 perusahaan, yang sudah masuk memohonkan penghapusan denda pajak. Kita juga sudah melakukan sosialisasi. Pokoknya dari tahun 2014, semua denda pajak bisa dihapuskan,” ujarnya.
Disinggung mengenai perusahaan yang menunggak pajak, ia mengungkapkan, sampai saat ini masih ada tunggakan. Apalagi pada saat pandemic, baik itu masyarakat ataupun perusahaan banyak sekali yang terkena imbas.
“Jangankan kondisi saat ini, kondisi biasa-pun tunggakan pajak masih tetap ada. Makanya untuk mengurangi dampak dari pandemi ini, yang pertama kita melakukan relaksasi pajak, kedua penghapusan denda pajak,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post