SATELITNEWS.ID, BENDA—Pengerjaan proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dihentikan oleh warga Kampung Baru, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (16/12). Belasan warga terdampak penggusuran “menggeruduk” lokasi pembangunan yang masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Maksud mereka apa ingin mengerjakan ini. Proses ganti rugi belum selesai. Jadi ini masih tanah kami. Kenapa tega sekali,”ujar salah satu warga, Ria Liani, Rabu (16/12).
Proses pengerjaan proyek ini sebenarnya telah terhenti sejak lama. Namun, dikerjakan kembali saat warga tidak berada di lokasi. Kemarin, sebagian warga berada di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak pengembang.
“Mereka memanfaatkan kelengahan kami. Saat kami sedang di Pemkot, mereka datang. Tapi sebagian dari kami ibu-ibu masih berada di posko dan langsung kami usir dengan kemampuan kami,”kata Ria.
Kejadian ini berlangsung sekira pukul 11.00 WIB. Beruntung, tak terjadi kontak fisik antara warga dengan aparat yang mengawal pelaksanaan proyek. Warga hanya terlibat cekcok dengan aparat.
“Kita dibenturkan dengan aparat. Alhamdulilah tidak ada ada serangan fisik. Kita terlibat cekcok saja. Akhirnya mereka pergi,” tutur Ria.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Kiki. Kata dia membuat mereka kembali trauma dengan kejadian penggusuran yang dialami pada 1 September lalu. Terutama anak-anak. Mereka histeris.
“Kami trauma. Kok tega? Anak-anak ini trauma mereka nangis inget penggusuran yang dulu (1 September). Inget rumahnya dihancurin,” kata Ria.
“Bahkan tadi ada anak-anak yang berusaha untuk mematikan mesin alat beratnya tapi dihalangi oleh TNI. Bukannya melindungi anak-anak malah dia disuruh masuk ke kolong alat berat saat mesin masih hidup. Kalau terlindas bagaimana?,” tambah Kiki.
Kiki mengatakan warga tidak akan menghalangi pengerjaan PSN ini kalau proses kompensasinya berjalan dengan benar dan adil. “Yang kita minta kan hanya ganti rugi, ini proyek nasional kita juga nggak mau menghalangi,” kata Kiki.
Sementara itu, DPRD Kota Tangerang mendorong pihak pengembang untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut karena sudah berlarut-larut. DPRD juga melakukan pertemuan yang dihadiri oleh warga Jurumudi terdampak JORR 2 serta pihak tergugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahanan Nasional dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) yang diwakili oleh petugasnya. Selain itu hadir pula Anggota DPR RI Komisi III, Rano Al-Fath.
“Bahwa ini kan keputusan pusat kami sudah membantu dengan membentuk tim advokasi warga. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Pengadilan juga diberikan untuk mediasi diharapkan ada titik temu,” ujar Wakil DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendorong penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Appraisal yang disepakati bersama.
“Kita berharap ada apprasial bersama yang disepakati kedua belah pihak sehingga harganya jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (JKC) Rishi Wahab selaku operator JORR II menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengadilan baik mediasi maupun putusan hakim.
“Kalau ada warga yang menyampaikan memblokir atau melarang warga kerja, kalau saran saya jangan dilakukan, sebab itu sudah menjadi tanah negara,”terangnya usai mengikuti pertemuan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (16/12) siang. Ia khawatir dari aksi menghalangi proyek tersebut bakal timbul masalah baru buat warga.
“Tadi juga ada mengenai permintaan kontrakan dan uang dapur, sebetulnya setiap kali kita melakukan pengosongan kita pasti kita menyiapkan kontrakan buat warga. Tapi di kasus ini kita sudah berikan kontrakan dan mereka ternyata melakukan gugatan dan meminta lagi (uang kontrakan),” jelasnya.
Dia menyatakan, rasanya tidak wajar apabila warga terus meminta support dari PT JKC sampai proses gugatan selesai. “Apalagi kalau menurut saya PT JKC sudah luar biasa, mereka minta dapur umum kita support. Padahal di tempat lain tidak ada,” terangnya.
Dia mengaku dari sekian banyak proses pengosongan, baru kali ini terjadinya gugatan. “Ya pokoknya yang saya katakan selama eksekusi hampir 200 bidang tanah, itu nggak masalah warga menerima. Perusahaan besar pun terima. Karena kan ini PSN (Proyek Strategis Nasional), justru kita harus support. Kalau harga itu ya bolehlah hak gugat. Tapi kita lihat dulu gugatan seperti apa?” jelasnya. (irfan/made/gatot)
Diskusi tentang ini post