SATELITNEWS.ID, BANDARA SOETTA—Tiga warga Negara Nigeria dan satu warga Negara Indonesia ditangkap Polresta Kota Bandara Soekarno Hatta karena melakukan penipuan. Para pelaku, salah satunya mengaku bekerja sebagai petugas bea cukai Tipe C Bandara Soetta, bekerja sama memperdaya para korban untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan. WNI yang ditangkap berinisial LRD. Sementara WN Nigeria masing-masing berinisial IAI, ACN, dan CJU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kemarin mengatakan keempatnya bekerja sama untuk menipu melalui media sosial. Mereka mendekati para korban melalui media sosial. Hal ini dilakukan terus-menerus hingga si korban luluh dan mempercainya.
Sindikat ini mencari korban secara acak. Jika calon korban adalah perempuan, pelaku berpura-pura jatuh cinta dan menjalin hubungan asmara virtual dengan korban. Lain halnya jika korban laki-laki, para pelaku melakukan pendekatan dengan berpura-pura mengajak bisnis.
“WNA dari Nigeria melakukan penipuan menggunakan media sosial. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, lalu diajak bisnis. Merayu korban berbulan- bulan,” jelas Yusri saat gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12).
Yusri mengatakan IAI, ACN, dan CJU bertugas untuk merayu korbannya. Mereka telah menjalankan aksinya ini selama 1 tahun dan telah memakan banyak korban.
Dalam menjalankan aksinya mereka mengaku tinggal di luar negeri. Mereka berkomunikasi dengan korban di aplikasi layanan pesan singkat WhatsApp.
“Di WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa Inggris jadi merasa yakin,” ujar Yusri.
Nantinya ketika korban sudah yakin, IAI, ACN, dan CJU bilang akan datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat. Namun, ketiganya mengaku mengalami kendala di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena membawa uang 300 ribu USD dan dianggap sudah melebihi batas maksimal uang dari luar negeri.
“Mereka mengaku kalau ada sejumlah regulasi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta jadi ditahan izinnya dan mengaku ada kenalan dari orang dalam Bea Cukai Sorkarno-Hatta,” ungkap Yusri.
Di sini, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korban. Sebab, LRD mengaku sebagai petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.
“Korban dibujuk oleh yang mengaku bernama Carloz Sanchez untuk membantu biaya clearance untuk uang tersebut dapat tidak ditegah Bea dan Cukai sejumlah Rp 17.600.000 dan dikirimkan melalui rekening pribadi,” ungkap Yusri.
Atas laporan dari korban terakhir, para tersangka pun berhasil dibekuk dibeberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Jogjakarta. Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana soal penipuan dan atau penggelapan.
“Dengan ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Yusri. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post