SATELITNEWS.ID, LEBAK–Berakhrinya Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) jilid III per tanggal 19 Desember 2020 kemarin, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengklaim jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 menurun. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lebak Anna Wahyudian mengatakan, jumlah pelanggar prokes menurun di dua masa perpanjangan PSBB.
“Ini khusus wilayah Rangkasbitung, saat PSBB pertama angkanya memang tinggi mencapai 5.000 pelanggar. Kemudian jilid kedua 3.000 pelanggar dan turun di PSBB lanjutan ketiga yang berakhir 19 Desember yakni 1500 pelanggar,” ujar Anna Wahyudin, kemarin.
Pria yang biasa disapa akrab Anong ini menjelaskan, selama diberlakukannya PSBB pelanggar prokes Covid-19 didominasi perorangan yakni tidak mengunakan masker. Sisanya, adalah para pelaku usaha yang melebihi jam operasional yang ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman PSBB.
“Operasi tetap gencar dilakukan oleh Tim Satgas. Menurunnya jumlah pelanggar karena memang masyarakatnya yang sudah mulai patuh terhadap prokes, setidaknya memakai masker. Tidak seperti saat PSBB pertama yang memang kami menjaring banyak pelanggar,” terang Anong.
Para pelanggar dikenakan sanksi sosial hingga denda administrasi. Kata Anong Denda administrasi diberlakukan kepada pelanggar yang sudah acap kali kedapatan oleh petugas. Namun, denda yang diterapkan baru sebatas denda minimal baik terhadap perorangan maupun pelaku usaha.
“Sampai hari ini, denda dari pelanggar Rp 48.930.000 dari 1313 pelanggar perorangan dan 143 pelanggar pelaku usaha. Tetapi itu belum semuanya masuk, dari nilai itu yang baru membayar hampir setengahnya Rp 22.150.000 juta,” jelas Anong.
Ia berharap, semakin banyak masyarakat yang taat dan disiplin dengan protokol kesehatan. Maka diharapkan pula penyebaran Covid-19 diputus. “Misalnya memakai masker, bukan karena takut terjaring petugas, tetapi memang karena kesadaran diri sendiri untuk menjaga penularan Covid-19 yang hari ini terus meningkat kasusnya,” harapnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim Menambahkan, walaupun PSBB jilid III berakhir bukan berarti masyarakat tidak mematuhi prokes. “Ya, kita harapkan masyarakat tetap mendisiplinkan Prokes. Ini semata-mata untuk kepentingan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post