SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sejumlah pengelola wisata di Kabupaten Lebak meminta pemerintah daerah untuk mencabut larangan operasi objek wisata. Hal tersebut seiring dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III.
Jika permintaan tersebut direalisasikan, para pengelola berjanji akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Permintaan tersebut datang dari pengelola wisata pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Mumu.
Kata Mumu, pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan PSBB, membuat industri pariwisata terpukul hingga saat ini menjadi sepi.
“Tiga bulan dilarang beroperasi, pengelola pariwisata bersuara. Meski belum tahu apakah PSBB diperpanjang atau tidak, saya dan pengelola lainnya meminta, Pemkab Lebak bisa mengkaji dan mengevaluasi kebijakan di sektor pariwisata,” kata Mumu, kemarin.
Sebentar lagi akan memasuki libur natal dan tahun baru, katanya ini adalah momen nya untuk memulihkan ekonomi manajemen.
“Ya harapan kami pengelola, penggiat dan pengusaha pariwisata, pemerintah daerah memperbolehkan objek wisata untuk bisa buka kembali. Apalagi ini akan memasuki libur Natal dan tahun baru,” ujarnya.
Untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun yang dikhawatirkan memicu terjadi penularan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengatur pembatasan waktu operasional objek wisata. “Artinya tetap diperbolehkan buka, tetapi dibatasi waktunya misal sampai jam 05.00 sore atau 09.00 malam. Jadi, tidak perayaan malam tahun baru di lokasi wisata,” ujar Mumu. Mumu pun memastikan, pembukaan objek wisata akan dibarengi dengan kepatuhan pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Sama halnya ketika aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), kami mematuhi protokol kesehatan. Dibukanya lagi objek wisata tentu akan meningkatkan kembali kunjungan wisatawan, dan serta merta meningkatkan kembali perekonomian masyarakat di sekitar obiek wisata yang selama ini menurun drastis karena penutupan obiek wisata,” papar Mumu.
“Dan hal ini juga yang kami sebagai pengelola dan pengusaha rasakan. Secara resmi kami akan berkirim surat ke Ibu Bupati dengan harapan ini jadi pertimbangan dan dikabulkan,” harap Mumu.
Menanggapi pengelola objek wisata, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas keinginan pengelola objek wisata. Sebab, Ia menegaskan keputusan semua ada di pimpinan yakni bupati.
“Kita masih menunggu kebijakan ibu bupati Octavia Jayabaya diperpanjang atau tidaknya PSBB ini, begitupun larangan untuk tempat hiburan dan objek wisata,”pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post