SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak secara resmi menetapkan dua bos tambang pasir ilegal alias tak berizin yakni B (34) warga Depok, Jawa Barat dan RK alias A (43) warga Jakarta Barat sebagai tersangka. Keduanya diamankan setelah menjalani pemeriksaan terkait aktivitas penambangan pasir di Kampung Ciluluk, Desa Keusik yang diketahui milik B dan Blok Cikaengmanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari atas nama PT SAM yang diketahui milik RK alias A.
“Setelah dilakukan pengembangan atas dugaan tak berizin pada aktivitas tambang pasir, akhirnya kedua bos tersebut resmi sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, belum lama ini.
Kata AKP David, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan dan memergoki kedua tambang itu kembali beroperasi. Padahal, sebelumnya dua tambang tersebut telah ditutup oleh Pemkab Lebak akibat tak memiliki izin. Akhirnya, polisi pun bertindak tegas dengan memasang garis polisi di dua lokasi tambang pasir ilegal. “Termasuk alat beratnya kita pasang garis polisi,”katanya.
Atas perbuatannya kedua bos tambang pasir tersebut dijerat pasal 158 UU RI No. 3 / 2020 perubahan atas UU RI No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Keduanya sudah kita tahan,” tandasnya.
Menanggapi ditetapkannya dua bos tambang pasir ilegal, mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Musa Weliansyah. Kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kejadian ini harus menjadi cerminan pemerintah daerah dan kejadian ini semoga menjadi efek jera kepada pelaku usaha tambang pasir yang bermain-main dengan aturan. “Kita dukung langkah kepolisian dalam menetapkan dua tersangka dua bos tambang pasir,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post