SATELITNEWS.ID, SERANG–Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Serang beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, PLN UID Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Pemerintah Desa Wargasara dan BUMDes Wargasara, Kamis (17/12) lalu.
Pertemuan yang dilakukan secara virtual ini diselenggarakan dengan tujuan menyampaikan hasil analisis dan saran dari investigasi Ombudsman Banten terkait permasalahan yang terjadi di Pulau Tunda, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, yaitu ketersediaan listrik yang belum maksimal hingga saat ini.
Penyampaian hasil analisis dan saran ini merupakan salah satu tahapan dari kegiatan Rapid Assesment yang digelar oleh Ombudsman Banten dengan tema “Peran Pemerintah dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda Kabupaten Serang”
Hal yang melatarbelakangi di inisiasinya Rapid Asssessment atau kajian cepat ini yaitu berawal banyaknya pemberitaan media terkait kondisi di Pulau Tunda yang sempat gelap gulita selama beberapa bulan.
Atas dasar itu, Ombudsman Banten melakukan kajian cepat terkait permasalahan ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.
Dari hasil observasi, Ombudsman Banten menemukan bahwa pemerintah melalui stakeholder terkait belum memiliki peran yang maksimal dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda, oleh karena itu Ombudsman Banten kemudian melakukan pertemuan ini untuk menyampaikan hasil analisis dan sarannya.
Kegiatan tesebut dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Banten, Eko Palmadi, GM PLN UID Banten Paranai Suhasfan, Asda II Kabupaten Serang Adjat Gunawan dan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Pemdes Wargasara dan BUMDes Wargasara.
Dalam rilis yang diterima BANPOS, beberapa saran yang disampaikan oleh Ombudsman Banten adalah, agar Pemprov Banten dapat merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik berupa Genset 300 KVA di Pulau Tunda di tahun 2021. Kemudian saran kepada PLN UID Banten yaitu agar melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemerintah Desa Wargasara, dan saran kepada Pemerintah Kabupaten Serang yaitu, agar melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasasa melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyampaikan, untuk menyelesaikan permasalahan kelistrikan di Pulau Tunda memerlukan adanya kolaborasi antarpihak. “Ombudsman berharap dengan adanya kerjasama semua pihak, kita dapat mengatasi persoalan listrik ini agar bisa lebih maksimal lagi” ujar Dedy.
Sementara, Kepala Dinas ESDM Banten, Eko Palmadi dihubungi Minggu (20/12) berharap kedepan Pemkab Serang lebih memperhatikan kembali kondisi masyarakatnya. Sehingga jika muncul permasalahan layanan dasar, salah satunya listrik dapat ditangani dengan cepat.
“Jangan ada apa-apa lempar ke provinsi (Pemprov Banten). Kalau sudah enggak sanggup baru minta tolong,” kata Eko dalam pesan tertulisnya.
Ia menjelaskan, ESDM Banten sudah sesuai melakukan penangananya, karena sudah meminjamkan Genset sampai dengan nanti pengadaan Genset baru. “Rencana ESDM akan mengadakana Genset baru kapasitas 300 KVA dengan APBD tahun 2021, ujarnya.
Eko juga berharap agar Pemkab Serang lebih proaktif lagi dalam melakukan penanganan kelistrikan di Pulau Tunda. “Diminta juga agar Pemerintah Kabupatah Serang juga berperan serta jangan apa-apa kewenangan provinsi dilempar ke provinsi karena kan Pulau Tunda wilayah Kabupaten Serang.Dan tadi Kepala Desa Pulau Tunda sangat berterima kasih dan mengapresiasi Dinas ESDM Provinsi, karena baru ESDM yang bertindak dan merespon dengan baik dan bergerak cepat sementara Kabupaten Serang enggak ngapa-ngapain,” terangnya.
“ESDM minta ke Serang nanti kalau ada pengadaan Genset bentuknya hibah dan kabupaten harus menyiapkan kepada siapa dihibahkan. ESDM minta harus jelas penerima hibahnya dan sesuai dengan aturan,” sambung Eko.
Asda II Kabupaten Serang, Adjat Gunawan dalam rilis Ombudsman Banten menyampaikan apresiasi dan menyatakan akan segera menindaklanjuti saran tersebut, “Saran-saran atau rekomendasi dari bapak akan segera kami tindaklanjuti bersama dengan DPMD juga bersama dinas sosial,” ujar Adjat.
Senada dengan Adjat, GM PLN UID Banten, Paranai Suhasfan seperti disampaikan rilis Ombudsman juga menyatakan komitmennya terkait permasalahan di Pulau Tunda. “Kami berkomitmen untuk memenuhi arahan dari Ombudsman untuk membantu supaya kelistrikan di sana (Pulau Tunda) bisa lebih handal,” ujar Paranai. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post