SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kondisi Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang rusak kerap menimbulkan kemacetan bahkan hingga kecelakaan. Kondisi ini menjadi sorotan.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, pengguna Jalan Perancis yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang rusak bisa saja menggugat pemerintah daerah. Djoko saat dihubungi, mengatakan sudah ada peraturan dan perundangannya bagi pejabat yang dianggap lalai atau sengaja membiarkan jalan yang menjadi tanggungjawabnya mengalami kerusakan.
“Ada sanksi bagi pejabat yang lalai, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya,” kata Djoko. Dalam beberapa kasus, kata Djoko, masyarakat ada yang memenangkan gugatannya karena berhasil membuktikan kerugian akibat dari jalan yang rusak itu. “Ada beberapa kasus di Jawa Tengah, masyarakat berhasil memenangkan gugatan terhadap jalan yang mengalami kerusakan itu,” kata Djoko.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang melihat telah terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang Jalan. Dalam undang-undang tersebut sudah diatur institusi yang bertanggungjawab terhadap kelas jalan yang ada, ungkap Tulus. Dia meminta agar pemerintah daerah segera memperbaiki Jalan Perancis yang mengalami kerusakan itu.
Di samping itu, Tulus juga mengatakan pentingnya untuk mengendalikan muatan kendaraan barang yang melintasi jalan kota/ kabupaten. “Pemda bisa memberikan sanksi terhadap kendaraan barang yang kelebihan tonase sehingga menyumbang kerusakan jalan,” ujar Tulus.
Dalam UU Jalan secara jelas disebut setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan kalau kerusakan jalan itu mengakibatkan korban luka berat pelaku dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta. Kemudian kalau sampai meninggal dunia bisa dipidana selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Jalan Raya Perancis yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kondisi terakhir awal Desember 2020 mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Di Kota Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 2,5 Km dari pertigaan Indomaret Rawa Jeruk/J Hotel sampai Kosambi Permai/BCA mengalami 70 persen rusak berat, sedangkan di Kabupaten Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 3 Km dari Kosambi Permai sampai perempatan Jalan Raya Dadap dikategorikan 50 persen rusak berat.
Kerusakan Jalan Perancis tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Warga sudah berulang kali meminta agar perbaikan jalan yang merupakan akses utama menuju Bandara Soekarno Hatta diperbaiki namun hingga kini belum ada perbaikan. (jpg/made)
Diskusi tentang ini post