SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Galian di Kampung Bugel RT 03/ RW 04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, ditutup secara paksa Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (21/12). Hal tersebut dilakukan karena telah meresahkan warga dan tidak memiliki izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bambang Mardi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat dan Camat Tigaraksa, terkait adanya galian tanah di Kampung Bugel.
Selain banyaknya keluhan dari masyarakat setempat, galian tersebut telah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ditambah perda galian tipe C sudah dicabut, maka tidak ada galian yang legal di Kabupaten Tangerang.
Kata Bambang, penutupan tersebut sudah sesuai SOP. Dimana pengelola galian sudah diperingatkan sebanyak tiga kali. Namun karena peringatan tidak diindahkan, maka dengan terpaksa Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban.
“Kita sudah melakukan penertiban sesuai SOP, yaitu 7-3-1. Namun karena masih saja beraktivitas maka ditutup. Hal itu dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan,” kata Bambang kepada Satelit News, Senin (21/12).
Saat di lokasi, pihaknya menemukan 9 unit mobil dump truk pengangkut tanah dan 1 unit mobil beko. Namun sang sopir dan operator tidak ada di lokasi. “Sopir dan operator tidak ada di lokasi saat kita ke TKP,” katanya.
Katanya, akibat adanya galian tanah tersebut, trotoar jalan di Jalan Raya Pemda, Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan, karena terinjak-injak oleh mobil dump truk saat mengangkut tanah.
“Akibat aktivitas galian tanah, trotoar jalan menjadi rusak dan banyak lagi lingkungan yang mengalami kerusakan,” kata Bambang.
Dia mengaskan, akan melakukan penindakan tegas terhadap galian-galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang yang masih beroperasi. “Galian tanah di berbagai wilayah lainnya akan kami tindak tegas,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post