SATELITNEWS.ID, SERANG–Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diimbau untuk menghindari kerumunan dan tetap perketat protokol kesehatan (Prokes). Sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 180/2407 – Huk/2020, yang ditandatangani Senin (21/12).
Demikian ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa (22/12). Katanya, untuk ibadah di perayaan Natal 2020, tetap diimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Gubernur juga, tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2021. Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.
Masyarakat juga diimbau, untuk tidak pergi keluar rumah atau ke tempat wisata pada liburan akhir tahun, untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang, beberapa waktu lalu.
Untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata dan usaha jasa lainnya, yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, Gubernur juga meminta agar tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Banten juga mengajak dan mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri, yang tergabung dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, serta menindak tegas pelanggarnya.
Di hari yang sama, Senin (21/12) Gubernur Banten juga memperpanjang pelaksanaan PSBB Provinsi Banten. Perpanjangan tahap ke-empat hingga 18 Januari 2021, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.290 – Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten menyatakan, keberadaan Provinsi Banten masuk Zona Orange, namun demikian sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten nasyarakat tetap harus waspada meski hingga Senin, (21/12) seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah masuk zona orange.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat angka skor zona risiko masih pada angka 1,9 – 2,2 dengan tingkat penularan sebesar 5,15 persen. Angka skor itu, dapat diartikan wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi (Zona Merah : 0 – 1,8).
Sementara itu, data di www.infocorona.bantenprov.go.id menunjukkan, rata-rata penambahan kasus baru per hari bisa mencapai190 kasus. Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai 94% dari 145 total tempat tidur ICU. Sementara tingkat hunian ruang isolasi sudah mencapai 91% dari total tempat tidur sebanyak 2.191.
Pada rumah singgah isolasi, tingkat huniannyapun sudah mencapai 90% dari 703 tempat tidur. Dan yang menjadi pertimbangan lainnya adalah, terjadinya penumpukan sampel SWAB yang cukup banyak antrean walaupun saat ini, Provinsi Banten telah menyediakan 30 laboratorium rujukan Covid-19. Sebanyak 11 laboratorium merupakan milik Pemerintah Daerah dan sisanya, sebanyak 19 Laboratorium berbayar yang bekerjasama dengan Pemprov Banten. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post