SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mencatat, selama Pilkada lalu menerima 27 laporan dugaan pelanggaran. Dari jumlah laporan tersebut, tinggal satu dugaan pelanggaran yang akan dilakukan pembahasan dengan kejaksaan dan kepolisian.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurohman mengatakan, sejak laporan dugaan pelanggaran masuk tatacara sudah dilakukan Bawaslu dari mulai penerimaan laporan hingga diregister, jika memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian langsung ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi.
“Hasil klarifikasi kalau menyangkut pidana pemilihan, akan didampingi kejaksaan dan kepolisian. Ketika konstruksi hukum tidak terpenuhi akan dihentikan atas nama hukum,” kata Abdurohman, belum lama ini.
Katanya, dari 27 laporan yang masuk untuk saat ini tinggal satu dugaan pelanggaran yang akan dilakukan pembahasan dengan kejaksaan dan kepolisian. Untuk updatenya, akan dilakukan pada saat gelar perkara antara penyidik, kemudian akan ditentukan apakah maju ke penyelidikan kepolisian atau tidak.
“Dugaaan yang disampaikan paling banyak administrasi, misalnya tahapan kampanye di luar jadwal, pelibatan ASN. Tindak pidana pemilihan, paling banyak terjadi saat tungsura dan menjelang hari H. Dari catatan tadi, kita sudah tindaklanjuti laporan dan temuan dari masyarakat dan sudah memutuskan beberapa hal, yang harus diputuskan. Kami ada waktu setelah ada laporan masyarakat 3 hari menindaklanjuti ditambah 2 hari,” ujarnya.
Selain menerima laporan pelanggaran, kata dia, Bawaslu juga memiliki beberapa catatan lain selama tahapan Pilkada. Pertama, kaitan coklit masih ditemui pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedepan, diharapakan PPDP sebagai ujung tombak harus ditingkatkan kapasitasnya.
“Termasuk fungsi koordinasi dan komunikasi dengan RT, karena yang paling update soal warga adalah RT nya, sementara tidak semua petugas PPDP menjabat sebagai RT,” tuturnya.
Kedua, sinkronisasi data antara Disdukcapil dan KPU. Karena terjadi perbedaan data besar antara Disdukcapil dan KPU. “Padahal orangnya itu itu saja. Kedepan, mudah-mudahan sinkronisasi data jadi baik. Karena, adminduk yang ada di Dukcapil yakni KTPel jadi syarat wajib seseorang untuk didaftar sebagai pemilih, nanti disusun jadi DPT. Pada hari H saat dia tidak terdaftar di DPT, bisa memilihnya dengan KTPel. Jadi koordinasi KPU dan dukcapil harus berkelanjutan, bukan hanya pada saat pilkada saja,” terangnya.
Ketiga, dalam tahapan tungsura sebagai tahapan puncak, yang kerja bukan KPU, PPK dan Bawaslu langsung, melainkan KPPS dan PTPS yang berada di garda terdepan. “Temuan-temuan tadi, kaitan ketidaktaatan tata cara dan prosedur bisa diminimalisir, kalau kemudian ada penguatan kapasitas yang berkelanjutan dan progresif untuk KPPS dan PTPPS agar pemilu dapat sesuai dengan aturan mainnya. Karena KPU dan Bawaslu bagus, kalau KPPS dan PTPS kurang bagus hasilnya tidak akan sesuai harapan kita,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post