SATELITNEWS.ID, SERANG–Senin (28/12) hari ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, hal itu akan dilakukan hingga Rabu (30/12), untuk mengetahui tingkat kehadiran para ASN, pasca libur panjang natal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak mudik selama libur panjang. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sidak.
“Surat Edaran Bupati itu, supaya menjaga penyebaran Covid-19. Kalau Surat Edaran KemenPAN, tindaklanjutnya nanti sidak. Kalau ada yang tidak masuk tanpa keterangan, kita beri peringatan (teguran,red),” kata Ishak, kemarin.
Katanya, pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat kehadiran ASN selama tiga hari, sejak Senin (28/12) sampai Rabu (30/12). Ia-pun memastikan, tidak ada cuti (libur tambahan) bagi ASN. “Yang jelas, secara administrasi kita lihatnya dari Senin, Selasa dan Rabu. Instruksi pusatnya, tidak boleh melaksanakan libur keluar daerah. Jadi liburnya di sini (sekitar Serang) saja,” tuturnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak masuk kerja selama tiga hari tersebut, kata Ishak, pihaknya akan memberikan sanksi ringan dan sedang. Adapun untuk sanksi ringan, berupa teguran tertulis dan teguran lisan.
“Walaupun teguran lisan tetap posisinya tertulis. Kalau sanksi sedang, seperti penurunan pangkat satu tahun, atau ditunda kenaikan pangkat dan kenaikan berkala,” imbuhnya.
Ia mengaku, sangat berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan sehingga harus di sanksi. Karena, peraturan perundang – undangan berlaku secara merata, bagi siapapun itu ASN-nya. “Artinya, ketika ada ASN yang dianggap melanggar, maka mau tidak mau harus berlaku sanksi. Kehadiran, salah satu indikator kedisiplinan,” pungkasnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post