SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang belum bisa memastikan, kapan bakal ditetapkannya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang terpilih.
Pasalnya, saat ini menurut informasi yang didapat, pihak Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang nomor urut dua, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) sedang melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga hal itu membuat KPU Pandeglang harus menunggu keputusan terlebih dahulu dari MK, soal diterima atau tidaknya gugatan tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Pandeglang, Ahmadi mengungkapkan, sejauh ini secara resmi belum mendapatkan informasi kaitan ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari MK. Namun katanya, menurut informasi yang beredar ada permohonan PHP dari Paslon nomor urut dua.
“Kalau secara resmi belum ada informasi dari MK. Memang kalau menurut info yang beredar, Paslon nomor urut dua melakukan permohonan PHP,” kata Ahmadi saat ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Senin (28/12).
Maka dari itu, pihaknya belum menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih. Namun menurut ketentuan jelasnya, tanpa permohonan PHP, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Jadi penetapan Paslon terpilih itu, harus menunggu terlebih dahulu selama 5 hari dari permohonan PHP itu jika ditolak. Kalau diterima, melihat putusannya dari MK-nya seperti apa. Misalkan harus pemungutan suara ulang, kami lakukan dulu itu,” jelasnya lagi.
Namun menurutnya, kalau melihat jadawal di MK, sepertinya harus menunggu sampai bulan Januari 2021 mendatang. Sebab, saat ini MK sedang mengurus permohonan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur terlebih dahulu.
“Jadi nunggu itu dulu, setelah itu selesai sekitar tanggal 1-6 Januari 2021 barulah dilanjutkan pengecekan permohonan PHP Bupati dan Wabup oleh MK. Kalau memenuhi syarat formil dan sebagainya baru masuk ke register. Itu kalau melihat tahapan persidangan di MK,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bakal menetapkan Paslon terpilih menunggu putusan dari MK. Bahkan, bisa jadi penetepan Paslon terpilih itu pada bulan Februari 2021 mendatang. Karena hal itu terlebih dahulu melihat proses di MK-nya.
“Bisa jadi penetapannya masuk di bulan Februari 2021, kan kami melihat proses di MK-nya. Tetap kami menunggu putusan resminya,” pungkasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri menambahkan, langkah KPU dalam menyikapi adanya permohonan PHP ke MK, bakal membuat jawaban terkait permohonan yang disampaikan ke MK.
“Jika diregister permohonan PHP-nya oleh MK, pasti langkah kami bakal menyiapkan jawaban, bukti-bukti, lawyer dan lainnya. Kan diketentuannya ada. Nah jika tidak dilegister, berarti sudah dan tinggal kami menunggu selama 5 hari dari putusan tidak dilegister itu,” jelasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post