SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap tiga kasus penambangan ilegal (illegal mining). Masing-masing dua kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas ilegal.
Dari ketiga kasus, empat tersangka yang tidak lain bos atau pengelola diamankan Tim Reserse Macan Lebak yakni D, R, BP, dan RK. Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, untuk kasus tambang emas ilegal berlokasi di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber.
Sedangkan dua kasus tambang pasir lainnya berlokasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. “Kasus pertambangan ilegal ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak,”kata David, kemarin.
Adapun tahapannya, David menjelaskan sudah masuk tahap 1 dan 2. Polisi, akan terus mengembangkan kasus ini agar di Lebak tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. “Untuk kasus PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu,”tambahnya.
Sementara Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana mengimbau, masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI. Ade mengaku tak segan – segan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan ada yang melanggar.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa izin dan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak karena wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,”pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post