SATELITNEWS.ID, CIPUTAT– Korban tewas akibat insiden maut kendaraan truk yang oleng hingga menimpa pengendara motor di Jalan Raya Serpong, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (27/12/2020) bertambah.
Selain menewaskan pengendara motor bernama M Rizaludin Thoyib, insiden itu juga merenggut nyawa rekan korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, bernama Dayu Nugraha yang saat itu dibonceng.
Meninggalnya Dayu dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Dady Arsha saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). Dayu menghembuskan napas terakhirnya setelah sebelumnya mampu menghindar dari truk Hino bernomor polisi B-9308-TYT yang kehilangan kendali.
Meski menghindar, saat itu Dayu mengelami luka yang cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit. “Ya benar, korban (Dayu) telah meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Dady.
Menurut keterangan salah satu rekan kuliahnya, kedua korban menemui ajalnya dalam kecelakaan maut tersebut saat ingin menuju ke Lampung, kampung halaman korban Rizaludin.
“Kedua korban ingin ke Lampung, pulang kampung ke Pringsewu. Saat ini jasadnya sedang dibawa ke Lampung. Keduanya satu indekos,” tutur salah satu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang enggan disebutkan namanya.
Sedangkan M Rizaludin Thoyib diketahui Mahasiswa PTIQ (Perguruan Tinggi ilmu Alquran) angkatan 2017 yang juga pengurus HML (Himpunan Mahasiswa Lampung).
Sementara, atas kejadian itu, Haetomi (22) pengemudi truk yang mengalami kecelakaan maut hingga menelan dua korban jiwa telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menjelaskan, penahanan tersebut didasarkan pada dugaan kuat penyelidikan bahwa sopir truk melakukan kelalaian dalam mengemudi.
“Oh sudah lalai itu pasti. Kita sudah pastikan, rekaman CCTV juga sudah kita pastikan. Jadi proses sudah berjalan, sopir sudah kita tahan. Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” jelas Bayu, Selasa (29/12/2020).
Menurut penyelidikan yang dilakukannya, diduga kuat truk mengalami kerusakan pada rem atau blong. “Ya kalau dilihat dari hasil olah TKP memang posisi motor sudah berhenti, karena lampu merah. Nah mobil truk ini dari belakang, kayaknya truk ini dugaan kuat kita rem blong. Kemudian menghindari mobil, terus buang ke kiri, dan nabraklah motor. Lalu, jatuh langsung menimpa korban,” tuturnya.
Atas kelalaian tersebut, sementara ini sopir truk disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
“Legal hukumnya tetap berjalan. Status sudah menjadi tersangka,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post