SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Upaya sejumlah kader menggugat hasil Musda Golkar VI Kota Tangerang yang memenangkan Sachrudin sebagai ketua DPD ke mahkamah partai berakhir kandas. Mahkamah Partai Golkar menolak seluruh gugatan yang disampaikan pemohon.
Dengan demikian, kepemimpinan Sachrudin di tubuh partai berlambang pohon beringin ini makin kuat. “Mahkamah partai telah menyelesaikan permasalahan internal kami dan memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon,” ujar Sachrudin dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Poris Residence, Kecamatan Cipondoh, Selasa (29/12) sore.
Sachrudin menyampaikan, putusan mahkamah partai sudah adil dan sejak awal pihaknya meyakini bahwa mekanisme yang ditempuh dalam Musda VI sudah benar. “Sebab kami dalam melaksanakan Musda Partai Golkar berdasarkan mekanisme yang ada. Partai Golkar adalah partai yang tunduk dan patuh pada mekanisme yang ada,”jelasnya. Selain itu, Sachrudin juga menyebut bahwa putusan mahkamah partai bersifat final.
Untuk itu, pria yang tak lain Wakil Walikota Tangerang ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Sebab kemenangan yang diraih adalah kemenangan bersama. “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan keluarga Partai Golkar pada khususnya, DPD I Provinsi Banten yang menyupport dalam musda maupun penyelesaian perselisihan internal,” terangnya.
Disinggung langkah apa yang akan dilaksanakan usai menang dalam sengketa di mahkamah partai terhadap kubu penggugat, mantan Camat Cipondoh dan Pinang ini menyampaikan, akan melakukan pembinaan. “Pada prinsipnya seperti yang saya bilang bahwa di awal, ini kemenangan kita bersama sebagai keluarga besar Partai Golkar Kota Tangerang. Kalau pun ke depannya tetap akan kita laksanakan pembinaan, bukan secara internal saja tapi juga eksternal dalam hal ini masyarakat,” jelasnya.
Terkait posisi salah seorang penggugat yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD apakah masih dipertahankan atau justru akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) Sachrudin mengaku belum tahu. “Persoalan itu belum tahu. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Musda DPD Partai Golkar Kota Tangerang pada 8 Juli 2020 lalu di salah satu hotel di Tangerang tersebut, Sachrudin terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang secara aklamasi untuk lima tahun mendatang atau periode 2020-2025.
Tetapi, proses Musda-VI ini mendapat perlawanan dari sejumlah kader yang digawangi anggota DPRD Kota Tangerang. Para kader yang sebelumnya adalah Pengurus Kecamatan (PK) ini terang-terangan mengungkapkan penolakan mereka terhadap mekanisme yang ditempuh panitia dalam menjalankan pemilihan di Golkar. Terlebih tidak ada satu pun perwakilan mereka yang diperbolehkan mengikuti musda. Mereka pun akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. (made)
Diskusi tentang ini post