SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemkot Tangsel membuat regulasi baru untuk menangani situasi naiknya status menjadi zona merah. Dalam mencukupi ruangan penanganan Covid-19 disiapkan tambahan kamar rawat dan ruang ICU.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dua kebijakan sejak munculnya Covid dengan kebijakan sisi hulu dan hilir. Sisi hulu bagaimana kebijakan makro dapat memayungi semua aturan yang ada di bawahnya seperti menyediakan rumah sakit serta rumah lawan Covid-19 serta kerjasama dengan berbagai rumah sakit swasta yang menangani virus mematikan.
“Sisi hulu yang memastikan bahwa dirinya akan menambah jumlah ruang rawat di Rumah Lawan Covid hingga ICU sebagai ruang rawat bagi pasien dengan gejala serius,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk pasien dengan gejala sedang, Pemkot Tangsel akan menyiapkan rumah sakit tipe C yang saat ini sedang dibangun di Pakulonan, Serpong Utara. Dengan kapasistas sebanyak 100 tempat tidur yang diharapkan memadai kebutuhan. Ruang rawat bisa dimanfaatkan oleh pasien positif Covid-19.
”Saat ini, Pemkot Tangsel memastikan bahwa ruang rawat untuk pasien sudah terisi hingga 91 persen. Sehingga penambahan kamar harus dilakukan,” tambah Benyamin.
Kemudian dia menambahkan bahwa pemkot akan menyiapkan 150 kasur perawatan transit yang bisa digunakan oleh kasus baru dengan gejala sedang sambil menunggu ruang perawatan yang mana dibutuhkan pasien. Adapun tempat transit pasien dibagi di tiap kecamatan.
Untuk Pondok Aren berada di PKM Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren serta Kecamatan Serpong ada di PKM Lengkong Wetan. Kemudian di Ciputat Timur berada di Puskesmas Pondok Ranji. Di Serpong Utara ada di Puskesmas Pondok Jagung. Semuanya tengah dipersiapkan dalam rangka mencukupi kebutuhan ruang kamar bagi pasein Covid-19. Bagaimanapun penanganan Covid-19 oleh pemerintah diragati dengan seirus.
”Di Kecamatan Setu ada di PKM Keranggan, di Kecamatan Pamulang ada di PKM Pamulang dan terakhir di Kecamatan Ciputat ada di PKM Kampung Sawah,” kata dia.
Masing-masing Puskesmas tersebut disediakan 10 tempat tidur dan akan mulai beroperasi mulai 30 Desember 2020.
Benyamin menambahkan, bahwa saat ini, juga pemerintah sedang membahas soal kerjasama dengan hotel atau pihak kos-kosan. Yang dimungkinkan bahwa ruang-ruang mereka bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terhadap pasien.
Menjelang tahun baru, Benyamin memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan karena jelas sudah maklumat telah diterbitkan. ”Sekarang tinggal pemantauan. Sanksinya mengacu pada Perwal Nomor 13 Tahun 2020,” tutupnya. (rls/bnn)
Diskusi tentang ini post