SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Tahun 2020 menjadi momentum yang berat bagi Gisella Anastasia alias Gisel. Setelah video syur berdurasi 19 detik beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu, kini Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media di kantornya, Selasa (29/12). Dia menyatakan Gisel telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Bukan hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeran laki-lakinya, MYD, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. “Dua orang ini mengakui bahwa dia betul betul di video yang ada, yang beredar di media sosial,” ujar Yusri.
Awak media pun penasaran dengan pemeran laki-laki berinisial MYD. Karena sepertinya hal itu di luar nama yang sempat muncul yang disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Namun Kabid Humas tetap tetap enggan menyebutkan nama terang. Ia tetap menyebutkan inisial MYD. Perlakuan yang sama juga dilakukannya tidak menyebutkan nama terang Gisel. Yusri hanya menyebutkan inisial GA.
Beberapa nama sempat disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Dua diantaranya adalah Adhietya Mukti dan Joshua March. Kedua nama ini sudah mengklarikasi dan menolak dikaitkan dengan video berkonten asusila.
Gisella dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ’’Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,’’ ujar Yusri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun MYD dalam waktu dekat akan kembali diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. Namun mengenai waktunya masih belum diungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. “Apa yang akan kita lakukan ke depan ? Kita akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
Gisel maupun MYD mengakui membuat video tersebut saat diperiksa penyidik Polri. “Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan. Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin,” tambah Yusri Yunus.
Karena itu, berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, polisi menaikan perkara tersebut ke penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi belum membeberkan siapa inisial MYD tersebut. “Kan udah disampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa betul-betul dia adalah di video yang beredar di media sosial. Jadi kedua-duanya yang satu GA yang kedua laki-laki MYD,” ujar Yusri.
Seperti diketahui, viral video porno dengan pemeran mirip artis Gisella Anastasia di media sosial. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisela Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).
Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak. (jpg)
Diskusi tentang ini post