SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mengalami penurunan yang signifikan di sepanjang 2020. Penurunan ini diklaim karena dampak Pandemi Covid-19 yang mewabah di 2020 ini. Diketahui, pemerintah sengaja membatasi warganya yang ingin berpergian ke luar negeri demi menekan wabah Covid-19.
Sepanjang 2020 Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang telah menerbitkan paspor sebanyak 25.645. Dengan rincian paspor biasa 21.468 dan elektronik 4.177.
Jika dibandikan pada 2019 lalu, jumlah paspor yang diterbitkan mencapai 64.007 dokumen. Sehingga dapat disebutkan bahwa penurunannya di 2020 ini mencapai 59,94 persen. Sementara, target yang dipenuhi hanya 33,01 persen dari yang ditetapkan.
“Tahun ini kita memang mengalami penurunan pembuatan paspor yang cukup signifikan, yakni sebesar 59,94 persen, karena tahun ini pun seluruh dunia tengah dihadapi dengan adanya pandemi COVID-19 dan itu sangat mempengaruhi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky saat menggelar jumpa pers, Selasa (29/12).
Menurut dia, penurunan itu berpengaruh pada pencapaian kerjanya, yang mana dari target yang ditetapkan, hanya 33 persen pencapaian kerja perihal permohonan pembuatan paspor.
“Target yang kita dapat penuhi hanya 33,01 persen dari yang telah ditetapkan, dan ini bukan sesuatu yang aneh, tapi karena pergi ke luar negeri juga terbatas,” ujarnya.
Felicia menerangkan, pada masa Pandemi Covid-19 ini mekanisme pelayanan mengalami beberapa perubahan dalam upaya penyesuaian serta pencegahan penyebaran terhadap petugas. Pelayanan yang dilakukan oleh masyarakat lebih fleksibel yakni tidak hanya tidak hanya mendatangi kantor imigrasi sebaliknya petugas yang melakukan pelayanan jemput bola atau easy passport. “Jadi hal ini dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujar Felucia.
Dia mengatakan, dari easy passport ini pihaknya sudah melakukan sebanyak 22 kali dengan jumlah 1.160 pemohon. Kemudian immigration corner 65 pemohon. Serta gerai passport di pusat perbelanjaan sebanyak 50 kali kegiatan dengan jumlah 2.781 pemohon.
Sementara itu, untuk Izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang telah menerbitkan 12.938 dokumen. Jumlah itu kata Felucia telah memenuhi 82,93 persen dari target yang ditetapkan. “Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 4.685 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (Itas) 7.825 dokumen dan Izin Tinggal Tetap (Itap) 428 dokumen,” tandasnya. (irfan/dm)
Diskusi tentang ini post