SATELITNEWS.ID, SERANG–Desakan pemutusan kerjasama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada, dalam pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR), terus berlanjut. Pemutusan kerjasama itu, dinilai merupakan upaya penyelamatan aset negara, sehingga PAD Kota Serang dapat semakin membaik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Serang harus segera melakukan pertemuan, guna menyelesaikan persoalan pengelolaan PIR sesegera mungkin.
“Kami meminta agar segera dilakukan pertemuan dan hasilnya dijadikan penentu untuk memutuskan kerja sama dengan pengelola PIR. Yah PADnya mubazir kalau pendapatannya itu cuma Rp10 juta per bulan,” kata Budi, saat dihubungi awak media, Minggu (3/1).
Padahal menurutnya, PIR memiliki potensi PAD yang besar apabila pengelolaannya baik. Namun ternyata hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Maka dari itu, pertemuan tersebut dilakukan agar Pemkot Serang dapat mematok target PAD yang sesuai.
“Makanya ini harus segera dilakukan pertemuannya. Coba kalau hanya Rp10 juta saja perbulan, lalu naik sedikit-sedikit. Yah itu cuma jadi omong kosong saja,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kasar pihaknya, PIR semestinya mampu menyumbangkan PAD ke Kota Serang minimal Rp50 juta per bulan. Sebab, iuran yang dilakukan Disperdaginkop UKM kepada pedagang PIR saja bisa menghasilkan lebih besar setiap bulannya.
“Yah mimimal Rp50 juta, setahunnya bisa Rp600 juta. Kan pendapatan di PIR bukan hanya dari kerjasama kontrak dengan pengelola saha. Ada salaran (iuran) dari Disperdaginkop, itu Rp800 juta loh setahun. Masa salaran sama kontrak besaran salaran,” ujarnya.
Budi menegaskan, wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada sudah cukup untuk memutus kerjasama. Menurutnya, tidak perlu mencari alasan lain untuk melakukan penyelamatan aset negara.
“Wanprestasi sudah cukup. Jangan nanti-nanti karena kita harus selamatkan aset negara. Kita harus selamatkan PAD Kota Serang, jangan sampai mubazir,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Serang kebingungan untuk menyelesaikan persoalan PIR. Sebab meskipun telah terjadi wanprestasi dalam kontrak antara PT Pesona Banten Persada dengan Pemkot Serang, hal itu dinilai belum cukup untuk menjadi alasan pemutusan kontrak.
Menurut Walikota Serang, Syafrudin, untuk memutus kontrak dengan PT Pesona Banten Persada tidak cukup hanya karena wanprestasi saja, namun perlu alasan-alasan lain yang dapat memperkuat pengambilan keputusan itu.
“Boleh, bisa. Putus kontrak kan harus ada dasar. Kalau wanprestasi saja itu kan bisa diperbaiki. Namun kalau ada dasar yang lain, itu bisa kami pertimbangkan untuk memutus kontraknya,” jelas Syafrudin. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post