SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV di Kabupaten Lebak, resmi berakhir, kemarin. Adapaun diperpanjang atau tidaknya status tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan.
PSBB dalam rangka memutuskan mata penyebaran Virus Corona (Covid-19) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jilid IV berlangsung dari tanggal 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Ada sejumlah kebijakan dalam peraturan tersebut, salah satunya pembatasan jam operasional malam serta penutupan objek wisata.
“Betul, per hari ini (kemarin) PSBB jilid IV berakhir,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Anna Wahyudin kepada Satelit News, Kemarin.
Diperpanjang atau tidaknya pria yang biasa disapa akrab Anong ini mengaku belum mengetahuinya. Sebab, sejauh ini belum ada rapat pembahasan kebijakan tersebut.
“Belum ada kejelasan di perpanjangan atau tidaknya PSBB, ya kita tunggu aja,” ujar Anong.
Saat disinggung, selama PSBB jilid IV ini pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menurun ataukah meningkat? Anong mengaku selama kegiatan PSBB jilid IV ini untuk pelanggar prokes khususnya pelaku usaha menurun. “Ya kalau pelanggan prokes perorangan jumlahnya masih banyak,” terang Anong
Diperpanjang atau tidaknya juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim. Mantan Camat Cileles ini mengaku belum ada koordinasi dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. “Ya secara aturan PSBB jilid IV per hari ini (kemarin) berakhir. Tapi, diperpanjang atau tidaknya kita juga masih menunggu koordinasi dari pimpinan,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post