SATELITNEWS.ID, TANGERANG, SN—Sebanyak 67.035 masyarakat tercatat sebagai pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Data yang diperoleh dari Satpol PP Kota Tangerang ini tercatat dari periode 18 April sampai 31 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F mengatakan, jumlah itu meliputi pelanggar perorangan dan perusahaan. Untuk pelanggar perseorangan rata-rata mereka tak menggunakan masker terdapat 66.715.
Kemudian untuk perusahaan terdapat 320 dengan jenis pelanggaran seperti jam operasional usaha, tidak menyediakan tempat cuci tangan, buka usaha di luar yang dikecualikan dan protokol kesehatan.
“Jenis pelanggaran yang tak menggunakan masker memang sangat banyak dibandingkan jenis pelanggaran lainnya, sebab Pemkot Tangerang memang menggelar operasi aman bersama dengan menyasar warga tak menggunakan masker,” katanya.
Sementara, untuk jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar PSBB adalah rapid tes kepada 1.758 orang, teguran lisan kepada 1.702 dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum 62.703 orang. Kemudian, teguran tertulis kepada 125 pelanggar, penyitaan barang kepada 176 pelanggar.
“Kami juga melakukan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha kepada 22 lokasi karena melanggar protokol kesehatan,” katanya. Khusus untuk pergantian malam tahun baru yang kemarin, Agus mengatakan tercatat ada 11 orang yang terjaring petugas karena tak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum.
Sementara untuk penutupan tempat usaha, tak ada laporan sebab Pemkot Tangerang sejak beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat edaran mengenai jam operasional tempat usaha selama tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
“Kami telah sampaikan surat edaran dan siap memberikan sanksi dan menindak jika ada yang melanggar aturan karena ini untuk kepentingan bersama yakni menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post