SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Adanya wacana Pemerintah Pusat yang bakal memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2021, membuat anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten, Ali Zamroni geram dan menolak. Pihaknya pun meminta pemerintah segera mencabutnya.
“Bagaimana bisa guru tidak dimasukan dalam formasi CPNS. Jelas itu namanya zalim, dan tentu saja kami menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut,” tegas politisi Gerindra ini, Selasa (5/1).
Ali yang juga anggota Komisi X DPR RI mengungkapkan, tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, namun juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Menurutnya, standar tersebut tidak mungkin tercapai, jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.
“Status ASN bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian, mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” katanya.
Bahkan Ali juga menilai, skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tak cocok untuk para guru. Skema itu menurutnya lagi, setiap tahun harus dievaluasi dan bukan bentuk 100 persen solusi untuk para guru honorer saat ini.
Pihaknya menyarankan, jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK, harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya, karena tak kunjung diangkat sebagai ASN oleh negara.
“Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur ASN bagi guru. Semua ada konteksnya, tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini,” tambahnya.
Politisi Gerindra ini kembali menilai, bahwa guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Menurutnya, guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik.
“Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” pungkasnya.
Dia menegaskan kembali, sebagai Anggota Komisi X DPR RI akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan Kemendikbud, setelah masa reses berakhir.
Untuk diketahui, pemerintah kedepannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post