SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun memberlakukan work from home kepada 75 persen pegawainya sebagai imbas perubahan status tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menjelaskan, kembali merahnya status zonasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, masih didominasi oleh penularan dari klaster tempat bekerja dan keluarga. Menurut Hendra, kembalinya Kabupaten Tangerang menjadi wilayah oranye bukan disebabkan libur panjang di akhir tahun.
“Semalam kita masuk zona merah lagi. Sebenarnya bukan karena penularan juga yang tiba-tiba melonjak. Tapi kemarin pas kita di zona orange itu, bedanya tipis, hanya 0.3 persen dari wilayah lain,” jelas Hendra Tarmizi kepada Satelit News, Selasa (5/1).
Hendra mengaku, tempat tidur di rumah sakit penanganan pasien Covid-19 dan Hotel Yasmin yang menjadi lokasi pasien OTG, sudah penuh. Seperti di RSUD Kabupaten Tangerang, sebanyak 99 tempat tidur ruang isolasi dan 10 tempat tidur ICU nya sudah penuh oleh pasien. Kemudian, RSUD Balaraja sebanyak 30 tempat tidur sudah terisi. Menurut Hendra, kemungkinan besar efek dari libur natal dan tahun baru. Karena banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Keterisian kamar sudah penuh. Makanya kami terus mengajak masyarakat disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Wajib 4M, karena sekali lagi, rumah sakit penuh, Hotel Yasmin penuh, jaga keluarga jangan sampai terpapar,” ucap dia.
Naiknya status penyebaran Covid-19, yang sebelumnya oranye menjadi merah membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan sistem work from home atau WFH kepada pegawainya. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk penerapannya diberlakukan 25 persen pegawai bekerja dikantor dan dan 75 persen pegawai bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja.
“Langkah ini untuk meminimalisir kontak, dan menurunkan angka penularan Covid-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH,” katanya.
Lanjutnya, meskipun diberlakukan sistem bekerja WFH, namun seluruh pelayanan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal seperti biasa.
“Walaupun diberlakukan WFH tetapi seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Provinsi Banten, sebelumnya di seluruh Provinsi Banten yang tercatat berada di zona merah hanya Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Namun, pada 4 Januari, Kabupaten Tangerang turut masuk kondisi risiko tinggi dengan perincian kasus kontak erat sebanyak 12.906.
Sementara itu, kasus suspeknya sebanyak 3.670 orang dan kasus probable 2 kasus. Dari catatan tersebut, di Kabupaten Tangerang pasien yang masih dirawat jumlahnya 393 orang, sembuh 4.723, dan yang meninggal sebanyak 107 orang.
Jumlah kasus kontak erat di Kabupaten Tangerang menjadi kedua yang tertinggi di seluruh Provinsi Banten. Urutan pertama diduduki oleh Kota Tangerang dengan kasus kontak erat sebanyak 15.324 kasus.
Hal itu senada dengan catatan kasus kematian, di mana Kabupaten Tangerang mencatatkan kasus kematian tertinggi kedua di Provinsi Banten dengan urutan pertama diduduki oleh Kota Tangerang Selatan yang mencatatkan kematian sebanyak 188 orang.
Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Puskesmas Manis Jaya Kecamatan Jatiuwung sebagai rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) untuk merawat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 40 tempat tidur lengkap dengan fasilitas kesehatan penunjang siap digunakan di Puskesmas tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah kemarin memeriksa kesiapan salah satu gedung di Puskesmas Manis Jaya yang nantinya akan menjadi RIT tambahan. Menurut Arief, penambahan RIT dilakukan agar warga Kota Tangerang yang terinfeksi Covid-19 tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan demikian, ,risiko penularan dapat diminimalisir.
“Masyarakat Kota Tangerang yang memiliki gejala Covid-19 bisa melapor kepada petugas. Tunjukkan hasil swab-nya supaya bisa dirujuk di RIT untuk isolasi. Semua biaya perawatan pasien Covid-19 di RIT ditanggung Pemkot melalui APBD,” jelas Arief.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi yang juga turut serta dalam tinjauan tersebut mengungkapkan operasional RIT Manis Jaya akan dimulai hari Senin, 9 Januari 2021.
“Saat ini sudah tidak merawat pasien umum rawat inap, namun tetap melayani rawat jalan karena memiliki dua bangunan terpisah,” pungkas Kadinkes. (alfian/made/gatot)
Diskusi tentang ini post