SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyampaikan Pemkot Tangerang tetap akan memfasilitasi kesehatan untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi menyikapi kenaikan iuran BPJS untuk Kelas III dari yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan. “Mau naik atau nggak, tetap dibayar. Prinsipnya kita sangat mendukung kesehatan. Apalagi untuk masyarakat kita pro walaupun naik tetap diupayakan,” ujarnya, kemarin.
Terlebih saat ini kata Liza, Kota Tangerang merupakan daerah di Banten yang masih melaksanakan program UHC. “Satu satunya kota yang di Banten yang masih UHC adalah Kota Tangerang. Jadi jangan ngomong duitnya,” imbuhnya.
Total saat ini lanjut Liza terdapat sekitar 450 masyakat PBI BPJS yang ditanggung oleh Pemkot Tangerang. “Yang pasti di Kota Tangerang jumlah PBI nya sekitar 450 ribu. Kita kan UHC dan itu semua kita biayai. Masalah biaya dijamin karena UHC nya masih dilaksanakan programnya masih ada,” pungkasnya.
Diketahui kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 / 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 / 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini telah berlalu sejak 1 Januari lalu.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022. “Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020,” jelas Muttaqien. (irfan/jpg/made)
Diskusi tentang ini post