SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Dipta Coilindo, Kamis (7/1). Mereka menuntut agar pihak PT. Cipta Coilindo, membatalkan PHK terhadap 75 karyawannya, karena dinilai pemecatan secara sepihak.
Cipta Coilindo yang berada di Jalan Raya Prancis, Komplek Pergudangan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi ini, memproduksi berbagai macam komponen elektronik merek ternama, mulai dari JVC, Thosiba, Sharp, Panasonic, dan Yamaha Music.
Pengurus Serikat Buruh SBN-KSBI PT. Cipta Coilindo, Suharno mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari pemecatan terhadap ke 75 karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pada Minggu (27/12/2020) lalu.
Menurut Suharno, ke 75 karyawan ini sudah bekerja sudah cukup lama, sekitar 13 sampai 25 tahun diperusahaan tersebut. Kata dia, pihak perusahaan telah melanggar aturan atau melakukan tindakan indisipliner. Pasalnya, awalnya perusahaan merumahkan ke 75 karyawan tetapnya, dengan alasan sepinya orderan di masa pandemi. Lalu kemudian mem-PHK ke 75 karyawannya.
Namun, setelah mem PHK puluhan karyawan. Di waktu yang sama ternyata PT. Cipta Coilindo justru merekrut karyawan baru, dengan status kontrak dan harian lepas untuk memenuhi order dari buyer. Menurutnya, perusahaan telah melakukan indisipliner.
“Awalnya mereka yang menuduh kami melakukan tindakan indisipliner, maka mereka melakukan PHK. Namun justru merekalah yang melakukan indisipliner, karena telah melanggar ketentuan, “ kata Suharno kepada Satelit News, Kamis (7/1).
Lanjutnya, pihak perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon dengan ketentuan yang berlaku kepada karyawan yang di-PHK. Padahal, seharusnya pihak perusahaan memberikan uang pesangon, sebanyak dua kali dari ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak memenuhi kebutuhan normatif lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Karyawan yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, hanya diberi pesangon sebesar Rp35 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KSBI PT. Cipta Coilindo Hariyana menambahkan, para buruh meminta agar PT. Cipta Coilindo membatalkan Pemurusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak ini. “Kami meminta agar perusahaan membatalkan PHK secara sepihak ini,” tegasnya.
Sementara itu, saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. Cipta Coilindo, pihak menejemen menolak untuk diwawancarai dan enggan untuk berkomentar. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post