SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong penggabungan aset PDAM milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat tanggapan positif dari Pemkot Tangsel. Apalagi tujuan penyatuan tersebut untuk menyelesaikan sengketa aset.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyambut positif usulan tersebut. Namun demikian, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu bagaimana mekanismenya jika aset-aset PDAM di tiga daerah digabungkan menjadi satu nama dan dikelola bersama.
“Akan kami pelajari lebih lanjut, Saya kira itu usul yang sangat baik untuk kemanfaatan bersama,” kata Benyamin, Kamis (7/1).
Menurutnya, walaupun tidak penggabungan pengelolaan aset tersebut tidaksederhana, tapi kalau disepakati dengan baik akan dapat memberikan manfaat.
“Dan untuk masalah harga produksi dan harga jual akan sama di tiga daerah tersebut,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Ben, pihaknya memang belum pernah membahas soal penggabungan aset PDAM di tiga daerah serta kerjasama pengelolaan bersama aset tersebut.
“Belum pernah dibahas soal itu, karena itu merupakan aset yang dipisahkan atau dikecualikan,” pungkasnya.
Sementara itu DPRD Kabupaten Tangerang menilai usulan KPK terkait penggabungan PDAM baik untuk kepentingan masyarakat Tangerang Raya. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, bahwa aset-aset Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan memang masih ada yang belum terselesaikan.
Lanjutnya, menyangkut aset Perumdam TKR belum bisa diselesaikan semua karena erat kaitannya dengan pihak-pihak ketiga atau pemegang saham. Maka, untuk merapikan hal itu, KPK mengusulkan agar seluruh PDAM di Tangerang dijadikan satu nama dan dikelola oleh tiga pemerintah daerah.
“Kebetulan saya juga ada di sana. Jadi itu usulan untuk bagaimana cara menyalurkan pelayanan kepada masyarakat agar terlayani dengan baik, maka diusulkan itu,”kata Kholid Ismail kepada Satelit News, Kamis (7/1).
Kholid menambahkan karena dengan keadaan yang saat ini, ketika saluran masuk ke wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, tetapi secara aset milik Kabupaten Tangerang, maka itu membuat tidak maksimal pelayanan. Menurut Kholid, penggabungan PDAM merupakan ide dan gagasan yang positif. Tinggal bagaimana masing-masing kepala daerah menanggapinya. Dia juga berharap, ketiga kepala daerah ini, menimbang dan menilai dengan matang langkah-langkah yang diarahkan oleh KPK.
“Ini ide dan gagasan yang positif ya. Untuk para kepala daerah harus mengedepankan pelayanan terbaik, dan profitnya menjadi lebih baik. Tetapi kalau masing-masing ego yang dikedepankan maka tidak akan selesai, ” katanya.
Kepala Bidang Humas Perumdam TKR, Rizal menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan pendapat terkait usulan KPK. Pasalnya, hal tersebut masih dalam pembahasan.
“Jadi itu kan baru ide, kita pun masih mendalami, nanti kemungkinan kita akan rapatkan dulu, untuk saat ini kita belum bisa memberikan jawaban, ” singkat Rizal.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, enggan memberikan komentar dan tanggapan saat dimintai tanggapan terkait usulan penggabungan PDAM menjadi satu nama dan dikelola oleh tiga Pemerintah Daerah. Dia hanya menjawab bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih fokus menanggulangi Covid-19.
“Kita masih fokus Covid-19, ” singkat Bupati Tangerang Zaki Iskandar.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi IV Asep Rahmat Suwandha menjelaskan KPK saat ini mensupervisi aset khususnya eks pemekaran di Tangerang termasuk PDAM. Ke depannya, pengelolaan usaha air baku ini dikelola bersama untuk kepentingan warga agar tidak terjadi sengketa.
“Kami dorong sinergi penggabungan pengelolaan PDAM di Tangerang Raya, nanti PDAM Tangerang Raya, satu PDAM dimiliki tiga kabupaten kota, ini akan didampingi pemerintah provinsi,” ujar Asep di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu (6/1).
KPK akan mengusulkan dan meminta kajian dari tim independen untuk rencana penggabungan aset PDAM itu. Termasuk bagaimana kemampuan infrastruktur sampai penghitungan keuntungan untuk kabupaten kota masing-masing.
“Soal waktu, kita harapkan segera diselesaikan, karena kebutuhannya cukup penting terutama ketersediaan air baku dan kecepatan pelayanan, KPK tidak masuk ke aspek tekhnis, tapi usulan pembangunan ini untuk efisiensi dan efektifitas layanan air baku,” ujarnya.
KPK lanjut Asep telah menertibkan sengketa aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Untuk dua daerah ini sudah ada 18 aset yang diserahkan kabupaten ke Kota Tangerang dari total 21 aset. Sedangkan antara Kabupaten Tangerang dan Tangsel ada 30 aset yang diselesaikan.
“Termasuk KPK juga MoU soal pengelolaan sampah dan pemakanan di berbagai daerah khususnya di Tangsel yang jadi kritikal, tapi KPK tidak masuk ke tekhnis, kita koordinasi dengan pemda, kementerian terkait fasilitasi kebutuhan-kebutuhan itu,” ujarnya. (alfian/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post