SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Salah satu pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Kerta Raharja sebelumnya disebut PDAM TKR di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, mengeluhkan tersendatnya pasokan air bersih, Sabtu (9/1).
Salah satu pelanggan Perumdam TKR, Prayogo mengatakan, sudah kurang lebih dua bulan ini di jam sibuk aktivitas, justru air bersih dari Perumdam TKR tidak keluar sama sekali ke rumah-rumah warga. Menurutnya, di pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pasokan air bersih seperti tersumbat. Namun tidak ada petugas bagian pengecekan datang untuk memperbaiki dan memberi informasi.
“Udah dua bulan ini, di jam sibuk aktivitas (06.00 WIB sampai 21.00 WIB) air PDAM tidak mengalir sama sekali, tidak tau mampet atau bukan. Soalnya tidak ada petugas yang datang. Biasanya setiap bulan rutin dicek,” kata Prayogo kepada Satelit News, Sabtu (9/1).
Prayogo menilai hal ini merugikan, karena meteran air tetap berjalan dan tagihan tetap terbayarkan. Namun untuk mandi, cuci, kakus (MCK) masyarakat harus menggunakan air hujan, sementara untuk minum menggunakan sumur.
“Apa iya air bersih ngikut lockdown?, sementara meteran tetep muter tagihan kudu dibayar. Minumin air sumur saja udah dua bulan,” ujarnya.
Yogo berharap, krisis air bersih segera ditangani, mengingat masyarakat pelanggan sudah ketergantungan. Dia juga meminta agar Perumdam meningkatkan lagi pelayanannya kepada masyarakat. “Semoga bisa cepat diperbaiki,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Perumdam Tirta Kerta Raharja, Ahmad Rizal mengatakan, bahwa sedang ada perbaikan pompa di instalasi produksi wilayah Teluknaga. Katanya, saat ini distribusi telah beroperasi, hanya saja pascaperbaikan biasanya memerlukan waktu hingga pasokan normal ke pelanggan. Dia meminta kepada pelanggan khususnya di wilayah Kecamatan Teluknaga, untuk bersabar.
“Mohon maaf sedang ada perbaikan Instalasi Produksi Air (IPA) Teluknaga. Kalau memang lama, kami akan usahakan bantuan dengan mobil tangki,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post