SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel dua kafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, lantaran melanggar protokol kesehatan dan Perbup No 54 Tahun 2020. Kedua kafe itu ditemukan melanggar aturan saat petugas gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa dan personel Polresta Tangerang menggelar operasi yustisi, Sabtu (9/1).
Penyegelan disaksikan Kapolresta Tangerang yang baru menjabat Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (9/1) lalu. Wahyu memimpin langsung operasi yustisi yang dilakukan untuk mengontrol dan memantau masyarakat agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro kepada Satelit News, Sabtu (9/1).
Menurut Wahyu, pihak Kepolisian dan TNI hanya membantu, Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Wahyu menambahkan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, ada dua kafe yang disegel karena melanggar protokol kesehatan yakni mereka masih beroperasi meski sudah melewati pukul 19:00 wib. Padahal, didalam aturan Perbup, mereka tidak dibolehkan beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, kafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan.
“Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub dan Perbup No. 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang didalamnya terdapat aturan jam operasional dan sanksi denda minimal 25 juta sampai dengan 50 juta,” ujarnya.
Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu, guna menekan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Wahyu juga meminta kepada masyarakat untuk selalu taat dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dia menegaskan, tidak segan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan.
“Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan,” tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bambang Mardi menambahkan, untuk sementara waktu dua kafe yang telah disegel, tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
“Hanya sementara, untuk memberikan efek jera, agar tidak melanggar Prokes lagi, ini kan masih dalam masa Pandemi, ” tegasnya.
Sementara itu, untuk melakukan sterilisasi dan membunuh virus corona, personel gabungan Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Tangerang juga melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan dan patroli skala besar, Minggu (10/1). Penyemprotan disinfektan dilakukan menggunakan mobil Armoured Water Cannon (AWC) di tiga lokasi, yaitu Pasar Tigaraksa, Pasar Cikupa, dan Perumahan Citra.
Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Kosrudin mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan skala besar bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami konvoi menyemprotkan disinfektan sembari mengimbau masyarakat agar disiplin protokol kesehatan,” tandasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post