SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19, ulama kharismatik Lebak KH Hasan Basri mewajibkan protokol kesehatan diterapkan di masyarakat.
“Dalam kaedah fiqh pada Kitab Bughyah setiap penyakit yang membahayakan tentu lebih didahulukan pencegahan agar tidak menularkan kepada orang lain,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Banten di Lebak, belum lama ini. Pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Corona diutamakan untuk perlindungan dan penyelamatan umat manusia, terlebih penyakit itu membahayakan dan mematikan.
Keputusan ulama mendukung pencegahan pengendalian Covid-19 melalui protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. MUI Banten sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan 3M, sebab memberikan kemaslahatan.
“Kami sangat mendukung protokol kesehatan dan 3M, karena bisa memutuskan mata rantai penyebaran Corona,” katanya menjelaskan. Menurut dia, dirinya selalu mengingatkan pada jamaah pengajian agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Selama ini, kata dia, kebijakan pemerintah pusat dan daerah cukup baik dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi aktivitas kegiatan masyarakat guna menghindari kerumunan.
Bahkan, Kabupaten Lebak juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 100 ribu. “Kami menilai kebijakan itu merupakan bentuk pengendalian agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung.
Menurut dia, penyakit menular harus dihindari maupun dijauhi dengan memakai masker agar tidak mudah tertular penyakit yang membahayakan. Penggunaan masker juga manfaatnya luar biasa, selain mengantisipasi pencegahan penyebaran penyakit menular juga bisa menjaga pembicaraan yang bisa membawa kerusakan, seperti mencaci-maki orang .
Dengan demikian, protokol kesehatan dan 3M wajib dipatuhi semua elemen masyarakat, termasuk dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Di antaranya, Shalat Jumat secara berjamaah dapat dibatasi dengan jarak guna mencegah penularan Covid-19 itu. “Kami minta umat Muslim mendoakan agar Covid-19 menghilang dari Indonesia,” katanya.
Komandan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak Anong mengatakan pihaknya kini mengoptimalkan patroli untuk membubarkan lokasi-lokasi yang menjadikan kerumunan massa. Sebab, kerumunan massa sangat berpeluang terhadap penularan penyebaran penyakit yang mematikan itu. Selain itu juga pihaknya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mendenda Rp100 ribu agar meningkatkan kesadaran masyarakat. (jpg)
Diskusi tentang ini post