SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus kawanan pembobol toko emas, yakni AM (51) AP (46) KN (51) dan SU (57). Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di jeruji besi dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana mengatakan, komplotan yang merupakan satu warga Lebak, Pandeglang dan dua warga Bekasi, Provinsi Jabar ini diringkus setelah kepolisian menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sebuah toko emas ‘Sri Maju’ di Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, anggota langsung pengembangan. Selang dua bulan akhirnya kita bisa menangkap para pelaku ini,” ujar Ade Mulyana dalam keterangan persnya di Mapolres Lebak, Senin (11/01).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak enam potong gelas emas seberat 20,58 gram, 8 kalung emas seberat 19,74 gram, 35 potong emas cincin seberat 59,30 gram, perhiasan emas kondisi rusak sebar 13,09 gram, dan 4 lempeng emas lembaran seberat 394,05 gram.
“Para pelaku ini merupakan spesialis pembobol toko emas. Pasal yang disangka kan kepada pelaku untuk AM dan AP itu pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, KN dan SU dijerat pasal 480 KUHP-Pidana, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” terang Ade.
Ade menegaskan, jajaran nya akan terus memburu para pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Lebak. Hal itu, guna memberikan efek jera dan rasa aman kepada masyarakat. “Laporkan jika mengalami tindak pidana,” imbuhnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post