SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menekankan kepada para supllier dan agen yang memfasilitasi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat, agar menerapkan 6 T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang yang juga Koordinator Kabupaten (Korkab) BPNT, Pery Hanasudin menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi supllier dan agen dalam menjalankan program BPNT, wajib hukumnya harus memenuhi 6 T.
“Perkuat koordinasi, agar semua berjalan lancar dan kondusif. Jangan sampai nanti pemerintah yang disalahkan. Jadi supllier, agen dan komponen lainnya harus mendahulukan kualitas yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Pery, Senin (11/1).
“Hindari muatan-muatan atau orientasi yang tidak baik, tidak hanya mencari untung semata,” tambahnya.
Menurutnya, program BPNT di tahun 2020 banyak evaluasi dan catatan-catatan yang perlu diperhatikan, sehingga kedepan harus lebih baik. Ia mengungkapkan, berbondong-bondong banyak pihak yang ingin jadi supllier. Sementara, pekerjaan dibawahnya (prakteknya) terindikasi ada masalah.
“Ada rujukan (landasan) dalam pelaksanaan program ini. Pedoman umumnya (Pedum) sudah jelas dan detail, tinggal dijalankan,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pandeglang, Nuriyah menambahkan, ada patokan harga komoditi sembako yang akan dijadikan program BPNT. “Soal harga komoditi, kami koordinasikan dengan Disperindag,” ujarnya.
Sebelum dilaksanakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Agar kedepan, program tersebut berjalan sesuai harapan dan kondusif. “Hari ini (kemarin,red), kami sudah menggelar Rakor dengan Korkab BPNT Kabupaten,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post