SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang, menyoal anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pasalnya Ketua DPC GMNI Pandeglang, Tubagus Muhamad Afandi menilai, anggaran sebesar Rp89,9 miliar yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 cukup fantastis.
Menurut Afandi, melihat kondisi Covid-19 saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh semua pihak, khususnya eksekutif dan legislatif. Namun pada faktanya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Pandeglang malah sekongkol menetapkan anggaran perjalanan dinas fantastis.
“Seharusnya Pemda dan anggota DPRD Pandeglang bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah Covid-19 ini, bukan malah mengganggarkan anggaran perjalanan dinas begitu besar dalam kondisi seperti ini,” kata Afandi, Senin (11/1).
Maka dari itu, pihaknya sangat menyangkan dengan ketetapan APBD TA 2021 yang malah terkesan memprioritaskan perjalanan dinas. Menurutnya, anggaran perjalanan dinas dipangkas dan dialihkan ke kebutuhan lainnya yang pro rakyat, seperti untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perekonomian, pembangunan jalan dan lainnya.
“Kami dengan tegas dan tandas, meminta anggaran perjalanan dinas dilakukan pemangkasan. Alasan kami meminta dipangkas, karena dengan situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai, jangan malah mementingkan keluar Kota,” tegasnya.
Apalagi tambahnya, anggota DPRD Pandeglang yang kerap melakukan kunjungan kerja (Kunker) keluar Kota. Harusnya situasi seperti ini, anggota dewan menahan diri.
“Kami nilai kegiatan Kunker gak jelas. Apa coba hasil dari Kunker DPRD yang sudah diterapkan di Kabupaten Pandeglang?,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iis Iskandar mengatakan, anggaran perjalanan dinas dibatasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Jadi sekarang ada hitungannya per-kilo meter di standar satuan harganya, seperti perjalanan ke Kecamatan Sumur sesuai Perpres hanya Rp120 ribu saja. Kalau dibadingkan dengan tahun 2020, jelas ada perbedaan dan berkurang jauh (anggarannya), karena harus berlandaskan dengan Perpres 33,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa Perpres 33 itu berlakunya bukan hanya untuk eksekutif, namun berlaku juga untuk legislatif. Dia juga menegaskan, anggaran setinggi apapun di pagu anggarannya, akan tersaring oleh Perpres tersebut. Sehingga pada TA 2021, anggaran sangat efesiensi dan kebutuhan lebih prioritas untuk menangani Covid-19 dan pembangunan.
“Jadi setinggi apapun mengusulkan anggaran perjalanan dinas dan kemudian disahkan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), tetap terhalang Perpres,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, meski pandemi Covid-19 masih melanda, namun kondisi itu tak menyurutkan anggaran perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tahun 2021.
Bahkan jumlah totalnya yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 sangat fantastis, yakni mecapai Rp89,9 miliar. Dari total Rp89,9 miliar itu, peruntukannya yang paling besar adalah untuk perjalanan dinas luar kota dengan anggaran Rp31,8 miliar.
Data yang berhasil dihimpun Satelit News dari dokumen APBD TA 2021, jumlah anggaran Belanja Perjalanan Dinas Rp89.998.647.919 yang terdiri dari, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp10.778.722.550, Belanja Perjalanan Dinas Tetap Rp117.855.000, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp27.433.966.710, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp19.848.705.000, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp31.819.398.659.
Sedangkan dalam APBD Murni TA 2020, perjalanan dinas mencapai Rp89.913.513.529. Sehingga ketika diperbandingkan dengan APBD TA 2021, perjalan dinas tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp85.134.390.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin, menunjukan sikap pura-pura tidak tahu dengan jumlah besaran anggaran dan rincian anggaran tersebut.
“Apa? Yang mana yang fantastis? Coba dicek lagi, perjalanan dinas kan ada Permendagri yang kecil, terus yang paling besar dimana? Coba dicek lagi nanti ya, yang paling besar dimana, kan itu semua anggaran terkumpul untuk seluruh OPD (Organisasi Prangkat Daerah),” kilah Pery. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post