SATELITNEWS.ID, BENDA—Sengketa antara warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda yang terdampak proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II memasuki babak baru. PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) selaku operator pembangunan jalan tersebut resmi melaporkan warga ke Polres Metro Tangerang Kota.
Ada pun laporan yang disampaikan ke polisi adalah warga dinilai telah menghalang-halangi Proyek Staregis Nasional (PSN) tersebut. Laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember lalu yang kemudian diselidiki pada 4 Januari lalu dengan nomor SP Lidik/1934/I/RES/1.24/2021/Reskrim.
“Kita akan dipanggil Selasa (11/01) ke Polres untuk dimintai keterangan. Kita akan datang. Karena kita yang melakukan sama-sama, kita akan datang sama-sama bukan cuma ibu-ibu saja,” ujar warga, Dedi Sutrisno kepada Satelit News, Senin (11/01).
Dalam surat pemanggilan tersebut dijelaskan, pihak Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki tindakan penghentian proyek oleh kelompok oknum ibu-ibu dan warga. Kejadian itu berlangsung pada 29 Desember 2020 lalu pukul 10.15 WIB.
Menurut Dedi, posisi warga saat itu juga terdesak. Di satu sisi warga menilai tanah tersebut masih sengketa lantaran uang kompensasi yang diinginkan belum diterima. “Posisi kita benar. Ini tanah sengketa. Janji mereka bodong, uang kontrakan dan ini itu katanya mau sampai perkara selesai tapi putus di tengah jalan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, hal ini memang sudah mereka prediksi sedari awal. Namun mereka tetap akan memperjuangkan haknya. Dijadwalkan mereka akan menghadap penyidik pada pukul 14.00 WIB. Hari pemanggilan itu juga bersamaan dengan jadwal sidang kedua di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A pada pukul 10.00 WIB. “Yang penting besok harus ada. Kita kan semua juga bareng bareng ngga mau satu satu,” ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Tahan Marpaung menyebut, pemanggilan tersebut merupakan atas laporan PT JKC. Dalam pertemuan nanti warga hanya akan dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan. “Mereka cuma diminta klarifikasi atas tindakannya yang mengalangi proyek. Mudah-mudahan ada titik terang antara warga dan pengembang ini,” pungkas Tahan.
Koran ini belum mendapat konfirmasi dari PT JKC. Namun sebelumnya, kuasa hukum PT JKC Rishi Wahab mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang menghalangi pembangunan JORR II. Ia khawatir hal itu justru akan menjadi masalah baru. “Tanah itu sudah menjadi milik negara,” ujar Rishi beberapa waktu lalu usai datang ke DPRD Kota Tangerang. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post