SATELITNEWS.ID, JAMBE—Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, mendapatkan asimilasi rumah, Selasa (12/1). Hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, remisi ini diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Nantinya, 16 WBP yang mendapat asimilasi rumah tersebut akan mendapatkan monitoring dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir, Tangerang.
“Pemberian asimilasi rumah ini kita berikan kepada WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” kata Fonika kepada Satelit News, Selasa (12/1).
Lanjut Fonika, pemberian asimilasi tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi, penyebaran Covid-19 dikluster narapidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Yantah Rutan Kelas I Tangerang, David Sipahutar berharap agar 16 WBP yang menerima asimilasi rumah ini, benar-benar bisa berkelakuan baik dan mau mematuhi peraturan.
“Saya berpesan pada 16 warga binaan yang menerima asimilasi rumah ini, untuk dapat mematuhi segala peraturan dan imbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan selama menjalani hukumannya mereka telah melakukan perbuatan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam Rutan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post