SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang tengah mengkaji kelayakan atas Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No 43 / 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan, dalam Permenkes sebenarnya tidak ada lagi puskemas yang melakukan perawatan inap, namun hanya boleh puskesmas non rawat inap.
“Kemarin yang dilakukan uji kelayakan bukan Puskesmas rawat inap, tapi mengarah RS tipe D,” ujar Sugihharto, kemarin. Sehingga merujuk Permenkes 43/ 2019 tersebut, pihaknya akan meningkatkan status Puskesmas menjadi RSUD tipe D. Dimana saat ini, baru satu Puskemas saja yang statusnya akan ditingkatkan yakni Jurumudi Baru.
“RS tipe D ini hanya dilakukan puskesmas Jurumudi Baru,” kata Ugi, sapaan mantan Kabag Humas dan Protokoler ini. Ugi mengungkapkan, Puskesmas Jurumudi Baru dipilih untuk ditingkatkan statusnya lantaran lokasi tersebut jauh dari rumah sakit. “Karena keterbatasan RS swasta yang berada di wilayah tersebut,” imbuh Ugi.
Namun demikian, rencana masih dalam proses uji kelayakan. Sehingga belum termasuk proses Detail Engineering Design (DED). Namun setelah itu dilakukan baru dilakukan proses implementasi. “Tapi sekarang ini yang ada di puskesmas disana (Jurumudi Baru) ada yang rawat inap, cuman yang sekarang sesuai Permenkes 43 / 2019 ini cuma dua opsinya rawat inap dan non rawat inap,” katanya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menegaskan, penambahan RSUD dinilai sangat bagus. Namun harus ada standarisasi persyaratan yang harus ditempuh untuk dijadikan RSUD. “Saya belum tahu pasti lahan yang di tujukan luasnya berapa namun yang pasti ada sejumlah syarat yang harus ditempuh,” jelasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post