SATELITNEWS.ID, SERANG—Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten memaparkan bahwa selama tahun 2020 yang lalu, aduan terkait bansos pandemi Covid-19 paling banyak diterima oleh pihaknya. Uniknya, dari ratusan aduan yang masuk, didapati pula satu kasus diskriminasi antar pegawai dengan atasan, di salah satu instansi di Provinsi Banten.
Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, saat melakukan konferensi pers dengan awak media melalui daring, Rabu (13/1). Dalam pemaparannya, Dedy menuturkan bahwa pihaknya menerima sebanyak 587 aduan dari masyarakat.
Dari 587 aduan itu, sebanyak 503 aduan atau 87 persen berhasil diselesaikan oleh pihaknya. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Dari total keseluruhan aduan itu, diketahui bahwa 212 diantaranya merupakan aduan mengenai Covid-19. Secara rinci, aduan tersebut yakni 191 aduan mengenai bansos, 15 aduan mengenai layanan keuangan, tiga aduan mengenai transportasi, dua aduan mengenai layanan kesehatan dan satu aduan keamanan.
“Jadi terkait laporan bansos itu, kebanyakan yang tidak mendapatkan bansos. Padahal mereka merasa layak untuk mendapatkan bansos karena terdampak pandemi. Mungkin ada yang tidak mendapat dari pusat, provinsi maupun kota dan kabupaten,” ujar Dedy.
Sebagai langkah penyelesaian, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pejabat terkait, baik di tingkat kota dan kabupaten atau provinsi. Ia mengklaim bahwa sebanyak 90 persen aduan itu telah selesai.
“Kami melakukan koordinasi dengan pejabat daerah terkait. Alhamdulillah mereka akhirnya mendapatkan bantuan tersebut. Beberapa sekitar 10 persen yang saat ini masih dalam proses penyelesaiannya,” jelasnya.
Selain itu, Dedy mengatakan bahwa terdapat satu dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya, di salah satu instansi di Provinsi Banten. Meskipun hanya satu, namun kasus itu tetap menjadi atensi dari Ombudsman untuk diselesaikan.
“Untuk secara teknisnya, nanti akan dijelaskan kembali oleh pak Zainal,” ujar Dedy mengacu pada persoalan bansos dan diskriminasi dari pimpinan kepada pegawainya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, menambahkan bahwa dari beberapa aduan mengenai bansos, ditemukan adanya aduan yang tidak memenuhi syarat.
“Ada juga beberapa yang ditemukan bahwa orang tersebut melaporkan dirinya layak mendapatkan bantuan, namun ternyata kondisi mereka masih sanggup. Maka dari pemerintah daerah menjelaskan bahwa mereka masih sanggup,” ucapnya.
Terkait dengan diskriminasi, Zainal menuturkan bahwa aduan tersebut mengacu pada dugaan diskriminasi kepegawaian yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya. Namun dalam prosesnya, dapat diselesaikan secara baik dengan penjelasan.
“Kami dalam prosesnya menyarankan antara pelapor dengan terlapor. Kemudian disampaikan permasalahannya yang menurut kami merupakan diskriminasi. Terlapor diminta untuk menjelaskan mengenai dugaan itu. Permasalahan berhasil diselesaikan dengan baik sebelum menjadi lebih besar,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post