SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Terus meningkatnya kasus terkonfirmasi atau positif Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, membuat Pemkab Pandeglang kembali mengambil langkah agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Bahkan WFH kali ini, bakal ditengat hingga bulan Februari 2021 mendatang. Sistem itu juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, Nomor : 443.2/29-BPBD/2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, awalnya dari BKD sudah mengirimkan edaran untuk di lingkup BKD. Namun saat ini, ada yang terbaru dan presentase komposisi yang harus WFH-nya sudah diatur di SE Bupati Pandeglang.
“Kalau edaran dari BKD sudah berjalan dari pekan lalu. Kalau terbitnya SE Bupati itu kemarin (Rabu), dan hari ini (Kamis) sudah dimulai WFH kembali. Dalam SE terbaru itu sudah diatur komposisinya, bahwa setiap Oraganisasi Prangkat Daerah (OPD) wajib yang menerapkan WFH 50 persen,” kata Fahmi, Kamis (14/1).
Ia menegaskan, semua OPD diwajibkan menerapkan sistem WFH. Akan tetapi ungkapnya, untuk mengatur pembagian pegawai yang mesti WFH-nya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing.
“Mekanismenya diatur oleh kepala OPD masing-masing sesuai kebutuhan organisasinya. Misalkan begini, di pelayanan seperti di Puskesmas dan rumah sakit tidak mungkin mengikuti sesuai yang ditetapkan, makanya melihat kebutuhan pelayanan di masing-masing OPD tersebut,” jelasnya.
WFH itu tambah dia, sesuai SE Bupati Pandeglang bakal berakhir di akhir bulan Februari mendatang. “Kalau sesuai SE, WFH diberlakukan sampai akhir bulan Februari. Diperpanjang kembali atau tidaknya, bakal melihat situasi penyebaran Covid-19. Jika rendah penyebarannya kemungkinan tak diperpanjang,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, diberlakukannya WFH hanya 50 persen itu agar pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pandeglang tetap berjalan.
“Jadi ASN di tiap-tiap OPD yang berkerja hanya 50 persen saja. Hal itu diberlakukan agar tiap-tiap OPD, khususnya OPD pelayanan tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post