SATELITNEWS.ID, SEPATAN—Diduga menimbulkan kerumunan di masa PSBB, 3 orang panitia dan 2 peserta kompetisi layang-layang diamankan anggota Polsek Sepatan, Sabtu (16/1). Kompetisi tersebut diselenggarakan di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moh Sugiarto membenarkan, bahwa pihaknya bersama TNI-Polri yang dibantu Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur, telah membubarkan adu layang-layang di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Menurutnya, kompetisi layang-layang tersebut, kerap kali menimbulkan banyaknya massa. Ditambah massa yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Kata Kapolsek, saat dilakukan pembubaran secara paksa, panitia dan peserta sempat kocar kacir berlarian ke tengah-ketengah lahan pertanian. Mereka berusaha kabur menghindari kejaran petugas. Lanjutnya, sedikitnya ada 5 orang yang diamankan mereka berinisial, AN, SR, PM, KM, dan AS.
“5 orang sudah diamankan, yakni 3 panitia dan 2 orang peserta adu layang-layang. Adu layang-layang ini dikhawatirkan akan menjadi cluster baru Covid-19,” kata I Gusti kepada Satelit News, Minggu (17/1).
Menurut Gusti, panitia dan peserta adu layang-layang yang diamankan untuk dimintai keterangan, terkait adanya kerumunan massa yang diduga telah melanggar protokol kesehatan dan juga berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Selain menimbulkan kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan, kata dia, adu layang-layang ini juga dicurigai adanya perjudian.
“Mereka kita bawa untuk dimintai keterangan. Terkait adanya kerumunan massa dan dugaan perjudian layang-layang, yang mereka lakukan secara berkerumun. Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai virus corona,” tegasnya.
Selain panitia dan peserta yang dibawa, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi adu layang-layang saat melakukan pembubaran, seperti 3 unit sepeda motor dan 6 buah layang-layang milik peserta.
“Mereka kita mintai keterangan lebih lanjut, dan jika kami menemukan adanya barang bukti mengenai unsur perjudian, maka nanti akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana Perjudian,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post