SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Klub malam Mbargo EC di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, harus membayar denda sebesar 25 juta rupiah karena melanggar Perbup Nomor 54 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial skala besar (PSBB). Klub itu juga sempat disegel setelah diketahui melakukan aktivitas pada malam tahun baru lalu, tepatnya pada Kamis (31/12/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan pihaknya melakukan penyegelan karena terdapat adanya aktivitas di dalam Mbargo pada Kamis (31/12) lalu.
“Kami tidak tahu itu tamu atau bukan. Tapi kami temukan beberapa orang di dalam sana. Intinya ada aktivitas,”ungkap Sumartono, Sabtu (16/1) lalu.
Sumartono menjelaskan segel tersebut sudah dicopot. Pasalnya, sang pemilik klub sudah membayar denda yang tertera di dalam Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Dimana, ketika tempat-tempat hiburan yang melanggar PSBB akan dikenakan denda sebesar Rp25 sampai Rp50 juta.
“Setelah kemarin, Jumat (15/1/2021) melakukan pembayaran denda. Kami langsung melakukan pencopotan di hari yang sama,” pungkasnya.
Pemilik Mbargo, I Gusti Agung Sutan Wijaya, membenarkan, pihaknya dikenakan denda karena telah melanggar Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah membayarkan denda tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah membayar denda untuk membuka segel dari Satpol PP Kabupaten Tangerang kemarin Jumat,” kata I Gusti Agung Sutan Wijaya.
Menurut I Gusti, pihaknya adalah satu-satunya tempat hiburan malam yang sudah melakukan pembayaran denda kepada pemerintah daerah atas pelanggaran PSBB.
“Sejak awal tahun ini ada beberapa tempat hiburan malam juga yang disegel karena melanggar PSBB. Kami dari Mbargo merupakan tempat hiburan malam yang sudah membayar denda tersebut,” ujarnya.
Buntut dari penertiban Mbargo, sang pemilik juga melaporkan dua anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Kelapa Dua yakni Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono dan IPTU Agam Tsaani selaku Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua.
Kedua anggota Polri itu dilaporkan ke pihak Propam Mabes Polri karena diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan saat menertibkan lokasi hiburan malam. Dimana, tindakan tidak menyenangkan itu yakni, kedua terlapor diketahui masuk ke dalam lokasi sembahyang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Tindakan keduanya itu terekam kamera pengawas atau CCTV dan tersebar di media sosial. Gusti melaporkan oknum petugas kepolisian ke Mabes Polri pada tanggal 5 Januari 2021, atas perbuatan tidak menyenangkan.
“Betul, saya melaporkan yang bersangkutan karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan arogansi dan terkait penghinaan agama,” katanya.
Menurut Gusti, awal mula kejadiannya itu, dirinya bersama 13 karyawannya berkumpul di tempat hiburan malam Mbargo EC pada 31 Desember 2021 atau malam tahun baru. Sebanyak 13 orang yang terdiri dari manajemen beserta staf Mbargo EC mengadakan syukuran dan doa bersama di malam pergantian tahun.
“Kita habis makan bersama di luar. Memang lokasi usaha saya tidak buka, dari luar pun ditutup karena memang tidak terima tamu. Kami cuma makan-makan sama karyawan. Itu pun di tempat lain sebagai tanda terima kasih mau bertahan bekerja di tempat saya meskipun kondisinya masih belum diizinkan beroperasi karena pandemi Covid-19. Kami juga berencana mengadakan doa bersama di malam pergantian tahun dengan harapan kedepannya usaha kami bisa kembali normal,” jelasnya.
Lanjutnya, tidak berselang lama, petugas gabungan dari pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, melakukan penggerebekan. I Gusti menjelaskan, saat itu dia kooperatif dengan petugas, dimana dia menunjukkan jika ruangan yang ada di tempat tersebut kosong. Namun, memang didapati satu ruangan yang tidak diperkenankan untuk dibuka.
“Saya bukain semuanya, tapi memang ada satu ruangan yang sengaja tidak dibuka, karena saya umat Hindu. Itu lokasi saya pakai untuk meditasi dan sembahyang. Pas saat itulah, Polisi ini maksa buka, padahal saya bilang itu tempat ibadah saya,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, untuk meredam suasana, pihaknya memilih untuk membuka ruang meditasi atau sembahyang tersebut. Namun, saat pintu dibuka, tiga orang petugas masuk ke dalam dengan menggunakan sepatu yang pada saat itu kotor karena lumpur.
“Pas sebelum pintu dibuka, udah bilang beberapa kali kalau ini tempat sembahyang, ternyata pas dibukain, polisi ini malah masuk ke dalam ruangan sembahyang saya pakai sepatu. Jujur saya sedih, karena di agama kami, itu tempat suci dan tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam, apa lagi memakai alas kaki,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kelapa Dua, Ajun Komisaris Muharram Wibisono membenarkan masuk ke ruangan tersebut saat melakukan pengecekan di Mbargo EC, Kamis (31/12/2020) malam. Dia menyatakan tindakannya dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan.
“Tentunya kami melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan yang ada di tempat tersebut,”singkatnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post