SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Kabupaten Pandeglang yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) pada 19 Desember 2020 lalu secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 75/PAN.MK/AP3/12/2020, telah diregister oleh MK pada Senin (18/1) kemarin.
Data yang berhasil dihimpun, nomor register perkara PHP: 74/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pokok Permohonan PHP Bupati Pandeglang Tahun 2020. Atas dasar itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang bakal menyiapkan dalil gugatan atau Jawaban dan Daftar Alat Bukti (DAB) termohon. Bahkan KPU juga bakal menunda penetapan Paslon terpilih dari nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) hingga ada keputusan inkrah dari MK.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pihaknya melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020 di wilayah Kabupaten Pandeglang sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur, baik mulai dari proses sosialisasi, perekrutan badan ad hock, termasuk kegiatan pemungutan dan penghitungan atau rekapitulasi.
“Kami sudah sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilu yang mengedepankan kemandirian, kejujuran, berkepastian hukum, profesionalitas dan sebagainya,” kata Sujai usai melakukan jumpa pers di Aula KPU Pandeglang, Selasa (19/1).
Maka dari itulah, Sujai menegaskan bakal menyiapkan dalil gugatan sesuai ketentuan yang berlaku, baik yang diatur oleh Undang-undang maupun aturan KPU. Nantinya jelas dia, DAB yang disiapkannya bakal disampaikan sebaik mungkin ke MK pada saat persidangan nanti.
“Kami sebagai pihak termohon bakal melakukan penyusunan jawaban-jawaban ataupun pengumpulan dalil-dalil sebagai termohon sebaik mungkin, untuk disampaikan kepada MK,” tegasnya.
Sujai mengaku, tidak mau memberikan penilaian apapun dan berspekulasi terkait materi gugatan dari Paslon nomor urut 2 yang diajukan ke MK tersebut. Namun katanya, pihaknya bakal lebih fokus mempersiapkan menyusun jawaban dan alat bukti untuk di persidangan nanti.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan salin materi gugatan yang didapat dari MK, ada berapa gugatan yang diajukan pemohon (Paslon nomor urut 2), yakni soal adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya penyelenggara yang tidak profesional.
“Pada prinsipnya kami menghormati yang sudah dilaksanakan oleh pihak pemohon, dalam hal ini Paslon nomor urut 2 yang menempuh jalur secara konstitusional,” ujarnya.
Walaupun adanya gugatan yang dilakukan Paslon nomor urut 2, menurut Ketua KPU Pandeglang dua periode ini, tidak menggangu tahapan Pilkada karena telah diatur dalam PKPU nomor 5.
“Jika terdapat perselisihan hasil pemilihan, makanya penetapan pasangan calon ditunda terlebih dulu, sambil menunggu hasil dari MK. Adapun dari hasil proses di Mahkamah Konstitusi seperti apa. Ya kita tinggal ikut saja,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Paslon Toat, Nandang Wira Kusumah mengaku bersyukur permohonan gugatannya diterima MK. Menurutnya, bukti permohonan yang diajukan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01. Salah satunya adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang.
“Alhamdulillah, gugatan kita sudah diterima oleh MK salah satu yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Kami dari awal sudah mempersiapkan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh 01, terutama mengenai mobilisasi ASN. Jadi karena kita anggap ini masif maka salah satu dugaannya TSM,” kata Nandang saat dihubungi via telepon seluler.
Dengan adanya dugaan kecurangan tersebut, sehingga kubu 02 merasa dirugikan di sejumlah TPS. Nandang mengambil contoh kasus di salah satu TPS di Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang hingga dilakukan PSU. “Sudah dilihat kan, ada salah satu (TPS) yang PSU itu. Itu menurut saya contoh saja,” katanya.
Selain itu, ada sejumlah materi untuk memperkuat gugatannya. Untuk itu, Nandang berharap gugatannya bisa menang di MK dan Pilkada Pandeglang bisa lakukan PSU kembali. “Kami berharap bisa pemilu ulang di seluruh wilayah,” harapnya.
Nandang menilai, dalam politik kalah dan menang hal yang biasa. Namun proses demokrasi di Pandeglang telah dicederai dengan cara-cara penuh kecurangan. Sehingga dia berharap langkah yang diambilnya adanya proses pendidikan politik yang mendewasakan masyarakat Pandeglang.
“Kalah menang biasa, tapi proses tercederainya demokrasi di Kabupaten Pandeglang dalam pemilu ini dengan cara-cara yang kita anggap penuh kecurangan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post