SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi Informasi (KI) Banten, mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Banten, dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut agar cita-cita Banten Informatif dapat benar-benar direalisasikan.
Ketua KI Banten, Hilman, mengatakan capaian Banten Informatif pada 2020 harus dijadikan sebagai modal awal untuk dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Namun, PPID Utama Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri, perlu ada dukungan dari seluruh PPID Pembantu di Provinsi Banten.
“KI Banten akan selalu menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten, termasuk mengawal provinsi Banten untuk konsisten menjadi Banten Informatif. Serta KI Banten ingin memastikan lebih dari 50 persen OPD mencapai kulaifikasi Informatif pada tahun 2021,” ujarnya, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monev tahun 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (20/1).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, dalam sambutanya mengatakan bahwa DPRD Provinsi Banten akan terus berkolaborasi dengan KI Provinsi Banten, untuk memastikan kepatuhan seluruh OPD Provinsi Banten dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Saya juga mengingatkan kepada ketua dan komisioner KI Provinsi Banten untuk tetap profesional sebagai garda terdepan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di provinsi banten,” tutur Budi Prajogo.
Budi mengatakan, DPRD Provinsi Banten pada tahun 2011 menginisiasi lahirnya Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang merupakan perda prakarsa DPRD.
“Saya meminta kepada Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah supaya perda tersebut dilaksanakan, sehingga dapat lebih meningkatkan Pemerintah Provinsi Banten dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monev 2020 yang di fasilitasi oleh Parlemen TV Sekretariat DPRD Banten sebelumnya akan dilaksanakan secara tatap muka. Namun rencana tersebut berubah menjadi virtual lantaran adanya aturan terkait dengan larangan kerumunan di tengah pandemi.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh OPD Provinsi Banten selaku PPID Pembantu serta seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten. Pada kesempatan yang sama PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurchayati mengimbau dan mengajak kepada seluruh PPID Pembantu, untuk secara proaktif melakukan pemutakhiran konten situs resmi sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur oleh PERKI nomor 1 tahun 2010. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post