SATELITNEWS.ID, SERANG–Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) seakan mirip dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Seperti THM yang ada disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Diketahui, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP, bahkan gabungan dengan aparat penegak hukum dari kepolisian dan TNI, sudah dua kali menutup (menyegel) THM di lokasi itu. Namun lagi – lagi, segelnya dirusak dan beroperasi kembali.
Hal itu yang kemudian, membuat sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak), kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyegel permanen THM tersebut.
Sekjen Gebrak, Amali Azhar mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan Pemkab Serang untuk masalah THM ini, pertama segel secara permanen dengan gembok. Kedua, tindaklanjuti pelaporan perusakan segel ke kepolisian.
“Kan sudah tiga bulan, pihak kepolisian setempat tidak menindaklanjuti. Kalau diangkat kasusnya, dilakukan penyelidikan InsyaAllah, pemilik THM di penjara otomatis usahanya tutup,” kata Azhar, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi, Rabu (20/1).
Selama ini pihaknya bercermin dari hebatnya aktivitas Muspika Cilegon, yang telah menyegel hampir semua diskotik di JLS yang masuk wilayahnya. Bahkan, segelnya-pun permanen menggunakan gembok. “Sementara aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Serang, masih buka diskotiknya,” tandasnya.
Ia-pun memastikan, pihaknya akan tetap konsisten mendesak Pemkab, ketika masih dilihat ada ‘kupu – kupu malam’ dan minuman keras (Miras) disepanjang jalan JLS. Pihaknya mencoba berkunjung ke dewan PKS.
“Sudah ada contoh, tindakan aparatur Muspika Cilegon. Sekarang sudah sepi itu dari king ke lampu merah, di gembok semua. Harapannya THM JLS di wilayah hukum Serang, juga begitu (ditutup permanen,red). Faktanya satu gelap, satu lampunya terang, masih mengundang,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Mansur Barmawi mengatakan, terkait THM di JLS memang telah membuat resah masyarakat sekitar. “Itu sudah lama prosesnya, dan Pemda sudah ambil langkah dengan menyegel. Artinya, THM itu tidak seharusnya beroperasi sebelum segel dibuka,” ungkap Mansur.
Namun tambahnya, sudah dua kali Pemda menyegel, tapi dirusak lagi. Bahkan Satpol PP sudah memproses secara hokum, mengadukan perusakan segel tersebut ke kepolisian. “Tinggal bagaimana aparat hukum terkait, menindaklanjuti hal itu. Hanya sampai sekarang, belum ada tindak lanjutnya. Kami mendorong kepada aparat kepolisian setempat, agar menindaklanjuti itu,” paparnya.
Ditegaskannya pula, agar Satpol PP menutup secara permanen THM di JLS, untuk ketiga kalinya. Terlebih, secara kebetulan Cilegon sudah menutup dan sampai saat ini THM tidak beroperasi lagi. “Kalau THM di Kabupaten Serang operasi, ini masalah. Seakan-akan Pemkab Serang membiarkan. Di wilayah Cilegon di tutup, kok di wilayah Serang dibiarkan buka. Ini nggak bagus,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post