SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Walau gugatan yang dilayangkan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lolos register, tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan), menangggapi dengan santai dan dianggap tak menggigit bagi Tim Intan.
Ketua Tim Media Center Intan, Iing Andri Supriadi menyatakan, setelah mendapatkan informasi gugatan lawannya di register MK, pihaknya langsung mempelajari materi gugatan tersebut. Namun setelah dipelajari, materi gugatan dianggap kurang menggigit.
“Setelah kami melihat dan membawa, bahwa apa namanya, apa yah, gugatannya tidak menggigit. Namun kami mengikuti prosedur di MK saja,” kata Iing, Rabu (20/1).
Menurut politisi muda Partai Demokrat Pandeglang ini, materi permohonan yang diajukan ke MK sebelumnya, yang dianggap dugaan pelanggaran oleh Tim Toat, sebenarnya sudah ditindaklanjuti di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga Iing menilai pelanggaran tersebut telah clear (selesai).
“Terkait pelanggaran-pelanggaran yang kategori diduga pelanggaran itu sudah ditindaklanjuti di tataran Bawaslu, artinya sudah clear,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya menghormati Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Pandeglang yang telah diterima oleh MK. Tentunya, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah.
Dia juga menilai, bahwa perselisihan suara yang diajukan oleh Tim Toat sangat jauh. Sebab berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota minimal 1 persen.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam rapat pleno tersebut, KPU Pandeglang mengeluarkan formulir model D dengan data perolehan suara dari masing-masing Paslon, yakni Paslon nomor urut 1 Intan memperoleh suara sebanyak 389.367 suara dan Paslon nomor urut 2 Toat memperoleh suara 223.220 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 20.416.
“Terkait tenggat waktu pengajuan, bahwa waktu pengajuan 3×24 jam (setelah pleno). Sementara mereka sudah lewat pengajuannya 3×24 jam. Terus selisih juga bukan satu persen tapi hampir 25 persen,” jelasnya.
Tim dari calon petahana ini tetap percaya diri bisa menang dalam gugatan tersebut secara defacto, baik secara suara dan juga secara gugatan. Untuk itu, biarlah MK yang menilai materi gugatan dari Tim Toat.
“Dan ini menjadi kemenangan Irna-Tanto yang mutlak dan telak, karena secara suara kita sudah menang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Kabupaten Pandeglang, yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) pada 19 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 00.33:13 WIB secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 75/PAN.MK/AP3/12/2020, telah di register oleh MK pada Senin (18/1). Data yang berhasil dihimpun, nomor register perkara PHP : 74/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pokok Permohonan PHP Bupati Pandeglang Tahun 2020.
Terpisah, Kuasa hukum Paslon Toat, Nandang Wira Kusumah mengaku bersyukur permohonan gugatannya diterima MK. Menurutnya, bukti permohonan yang diajukan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01, salah satunya adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post