SATELITNEWS.ID, RANGKAABITUNG–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak membantah adanya dugaan pungli di pasar tradisional Rangkasbitung sebagaimana dilayangkan anggota DPRD Lebak, Abdul Rohman. Disperindag katanya tidak ikut mengurusi tenda.
“Disperindag tidak mengurusi soal tenda. Itu semua di bawah tanggung jawab paguyuban. Artinya, segala apapun soal iuran itu di paguyuban. Karena dari pemerintah itu tidak ada sewa tenda dan ada juga kompensasi sebesar Rp 50 dan itu belum dilakukan, rencananya bulan ini akan dilakukan kompensasi itu. Jadi tidak benar ada sewa tenda maupun sewa lahan hitungan per meter yang dilakukan PKL,” papar Kepala Disperindag Lebak, Dedi Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dedi menyampaikan, Pemkab Lebak jika mengacu pada aturan NJOP penyewaan lahan itu angkanya cukup besar dan dipastikan akan memberatkan pedagang. “Jadi saya tegaskan tidak ada sewa tenda, sewa lahan per tahun Rp 300 ribu permeter. Mungkin, itu dilakukan oleh paguyuban,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dewan juga menyoroti retribusi parkir khususnya di Jalan Tirtayasa tidak jauh dari palang pintu perlintasan kereta api, kemudian parkir kendaraan di tersebut dipungut lagi. “Ok yang pertama (masuk) itu menggunakan karcis tapi untuk yang kedua itu tanpa karcis, ini jelas pungli. Untuk karcis parkir itu hanya satu kali, artinya ketika pengunjung pasar masih memiliki karcis tidak ada kewajiban untuk membayar kembali dimana pun itu berada (lingkungan pasar),” katanya.
Karena itu, ia memohon kepada pengunjung pasar untuk tidak membayar kembali, terkecuali ada pelayanan khusus lainnya seperti penitipan barang atau lainnya itu secara sukarela. “Ingat jika ada petugas yang nakal jangan dikasih lagi dan tunjukan bahwa pengunjung sudah bayar di depan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, petugas parkir juga tidak sembarang meminta kembali bayar parkir, terkecuali yang bolos di depan dipastikan petugas parkir akan menanyakan karcis tersebut. Jika ada petugas parkir tidak akan berani meminta kembali. Ia mengatakan, semua petugas parkir yang berada dli lingkungan pasar itu resmi.
“Kewajiban target PAD Disperindag itu sebanyak 3,6 miliar 2020 yang diambil jasa umum dan dan jasa usaha, terdiri dari penitipan kendaraan, retrebusi dan sewa lahan bangunan. Ingat, selain Disperindag, penarikan retrebusi juga dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan paguyuban,” tandasnya.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Lebak Dedi Setiawan menambahkan, hal yang berkaitan dengan retrebusi yang ditarik oleh Disperindag itu berdasarkan aturan dan tidak ada pungli retrebusi.”Betul, jangankan meminta uang sewa untuk tenda, yang susah disepakati dengan paguyuban sebesar Rp100 untuk pemeliharan terhadap tenda tersebut PKL masih banyak yang tidak sanggup. Tapi kita tidak mempersoalkan hal itu, dan mereka (PKL-red) masih tetap berjualan,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post