SATELITNEWS.ID, SERANG–Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi mengungkapkan, limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) medis saat menangani pasien Covid-19, dalam pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing Rumah sakit (RS). Dinkes pun, pada awal pandemi melanda Indonesia khususnya Kabupaten Serang, sudah memberikan imbauan agar mengelola limbah dengan baik, melalui bidang kesehatan lingkungan (Kesling).
“Untuk pengelolaan limbah B3 medis khusus Covid-19, sudah kami lakukan sejak timbulnya pandemi Covid-19 di tahun 2020. Saat itu, sesuai dengan peraturan Kementrian lingkungan hidup, Dinkes dan Kementrian Kesehatan telah melakukan beberapa pertemuan melalui virtual dengan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dari Puskesmas dan klinik, bagaimana menyikapi semakin banyaknya limbah medis yang diproduksi oleh pusat-pusat pelayanan kesehatan maupun RS atau Puskesmas,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kemudian, Dinkes mengeluarkan surat edaran (SE) kepada setiap Direktur RS, Kepala Puskesmas dan kepala FKTP, agar dapat mengelola limbah-limbah B3 medis yang diproduksi dengan benar dan sesuai dengan arahan dari Kemen LHK dan Kemenkes. Agar tidak menjadi sumber penyebaran penyakit lain kepada masyarakat.
“Kami berharap, masyarakat juga senantiasa berhati-hati. Manakala menemukan alat-alat medis atau alat-alat kesehatan di tempat sampah, yang mungkin diduga sebagai salah satu alat kesehatan, medis atau obat-obatan, yang bukan tidak mungkin bisa saja tercecer,” katanya.
Ia meminta, apabila masyarakat menemukan benda-benda yang diduga limbah B3 medis, agar segera melaporkan ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini RS, Puskesmas atau UPT persampahan pada Dinas lingkungan hidup Kabupaten Serang.
“Sebetulnya untuk efek samping limbah B3 medis itu misalnya jarum suntik, jika mengenai salah satu bagian tubuh manusia, kalau dibuat mainan (oleh anak-anak). Untuk efek langsung terhadap lingkungan bisa mengakibatkan pencemaran air, itu bisa saja terjadi,” jelas Agus.
Agus pun kembali mengimbau kepada pihak Puskesmas, RS atau FKTP yang menangani pasien Covid-19, agar senantiasa betul-betul berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola secara baik limba-limbah tersebut.
“Khususnya bagi limbah tenaga medis yang bersentuhan secara langsung dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.
Sementara, bagian hukum dan kemitraan pada RS dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, Khoirul Anam, mengatakan bahwa untuk limbah B3 medis, pihaknya sudah melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan salah satu pabrik pengelola limbah, Wastek.
“Yang biasa menangani limbah medis dan infeksius. Ada penambahan (pasien Covid-19) sudah pasti, tetapi masih bisa ditangani dengan baik oleh Wastek,” katanya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono mengatakan, sampah medis bekas Covid-19, jumlahnya sangat banyak. Tidak disebutkan berapa angkanya, namun dipastikan semakin meningkat.
Isu pencemaran lingkungan akibat meningkatnya sampah medis itu menjadi permasalahan baru, di tengah upaya memerangi pandemi Covid-19. Butuh metode pengelolaan sampah medis yang baru. “Sejak kondisi pandemi, penggunaan masker medis oleh masyarakat biasa semakin meningkat. Perlu antisipasi terhadap limbah medis,” ujar Agus Haryono dalam keterangan pers, di Jakarta.
Selama pandemi, plastik banyak digunakan sebagai bahan baku Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker kesehatan, tutup kepala, sarung tangan dan sebagainya. “Hal itu menyebabkan peningkatan sampah plastik di lingkungan, yang berpotensi meningkatkan mikroplastik di perairan dan laut,” imbuhnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post