SATELITNEWS.ID, SERANG–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menyelesaikan sisa anggaran bagi hasil senilai Rp 50 Miliar kepada Pemkab Serang. Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penyerahan bagi hasil ini tidak boleh lewat Januari 2021.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Zaeni mengatakan, pihaknya sudah komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, untuk berkomunikasi dengan Provinsi Banten. Sehingga uang tersebut bisa segera masuk ke kas daerah.
“Barusan saya bahas dengan pak Sekda, anggaran bagi hasil provinsi yang Rp122 Miliar, baru diselesaikan Rp72 Miliar. Berarti dia masih kurang hutang ke Pemda sebesar Rp50 Miliar. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri kepada seluruh provinsi, terutama Provinsi Banten wajib menyelesaikan anggaran sisa ini tidak boleh lebih dari bulan Januari,” kata Zaeni, Kamis (21/1).
Politisi Golkar ini menuturkan, anggaran bagi hasil tahun 2020 tersebut sudah diplot peruntukannya dan akan dibelanjakan. Menurutnya, jika anggaran ini terlambat di transfer ka kas daerah, tentunya akan menghambat terhadap kegiatan pembangunan.
“Bagi hasil itu peruntukannya untuk kegiatan yang sudah diprogramkan, yang di APBD TA 2020, seperti jalan. Nah sekarang harusnya, misalkan yang tahun 2020 belum terealisasikan, yang skala prioritas ditangani dulu. Anggaranya itu dari bagi hasil provinsi yang belum cair,” tambahnya.
Menurutnya Zaeni, bagi hasil provinsi tersebut sebelumnya sempat menurun nilainya dari semula Rp167 Miliar, menjadi Rp122 Miliar. Karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan. Namun setelah turun, justru pembayaran bagi hasil ini juga masih kurang.
“Kita bukan minta, tapi ini hak kita dan kewajiban Provinsi Banten. Bukan pemberian atau bantuan gubernur, tapi bagi hasil provinsi kepada kita, seperti pajaknya,” tuturnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post