SATELITNEWS.ID, SERANG–Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis (21/1).
Kedatangan mereka, untuk meluapkan “Curahan Hati (Curhat)” soal kegalauan para perangkat desa, pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nanti.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, langsung menemui perwakilan PPDI, didampingi anggota DPRD setempat, Mawardi dan Ahmad Jajat untuk baraudiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang. Satu persatu perwakilan dari mereka (PPDI), menyampaikan beberapa persoalan.
Sekjen PPDI Kabupaten Serang, Heri Susanto mengatakan, dalam Undang – undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, yang juga dijabarkan dalam Permendagri 83 terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dari hasil penelusuran secara hukum tidak ada celah sedikit-pun bahwa Kepala Desa (Kades) terpilih bisa mengganti perangkat desa.
Namun tentunya, karena perangkat desa komoditi politik hal tersebut bisa saja terjadi. Sehingga perlu kiranya PPDI Kabupaten Serang, melakukan proteksi terhadap semua anggotanya agar terproteksi secara hukum.
“Ini sebuah bentuk kegalauan kami, sebagai perangkat desa. Kami ini ada seribu perangkat desa, sedang galau ketika pasca Pilkades nanti. Untuk itu, kami minta kearifan lokal atau muatan lokal yang dituangkan dalam Perda atau Perbup atau apapun bentuk produk hukumnya,” kata Heri, saat ditemui usai audiensi.
Kemudian yang kedua, adalah Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Menurutnya, NIPD ini juga secara yuridis sangat penting untuk memproteksi PPDI. “Selanjutnya untuk masalah tunjangan purna tugas, karena saya khawatir akan terjadi tren lagi di Kabupaten Serang, terkait pemecatan sepihak oleh Kades. Sehingga ketika itu terjadi, dan proteksi pertama tidak lolos ada semacam tunjangan purna tugas,” ujarnya.
Selain itu ia juga menyampaikan, terkait tunjangan jaminan sosial baik itu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. “Karena sesuai Undang – undang, BPJS wajib hukumnya bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan kami sebagai peserta,” tuturnya.
Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, berdasarkan hasil audiensi jawaban dari ketua dewan akan dilakukan komunikasi dan penerbitan revisi Perda sebelum Pilkades. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong supaya Perda itu keluar, sebelum pelaksanaan Pilkades 2021.
“Ada 114 desa yang akan ikut Pilkades, di tahun 2021,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dalam revisi Perda Desa yang akan dilakukan Bapemperda tahun 2021. Revisi itu akan merangkum aturan yang ada, dan akan disesuaikan dengan aspirasi yang ada.
“Dalam Raperda ini, merangkum dari aturan yang ada selama ini. Mencakup semua persoalan desa, dari mulai keuangan, sistem, kades, perangkat desa, ini akan didorong di triwulan pertama,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post